Minggu, 5 Oktober 2025

Dukun Palsu Lakukan Tindak Asusila Terhadap 3 Wanita Bersaudara di Bandung, Ini Pengakuan Pelaku

Tiga wanita bersaudara menjadi korban tindak asusila seorang pria yang mengaku sebagai dukun di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
PELAKU Tinda ASUSILA - Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono (berseragam polisi) saat meminta keterangan pelaku tindak asusila (baju biru) bernama Beben di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025). Pelaku diketahui melakukan aksi tindak asusila terhadap tiga wanita bersaudara berkedok dukung pengobatan. 

Kemudian, pada pagi hari terjadilah pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak berinisial GNA di dapur dan dilanjutkan ke korban ANSR.

"Kebetulan korban ada dua keluarga yang rumahnya berdempetan. Jadi ketiga korban ini masih hubungan saudara, korbannya satu anak-anak dua dewasa. Kalau motif pelaku mencabuli korban dengan berpura-pura atau mengaku sebagai supranatural atau dukun," kata Aldi.

Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain

Polisi akan mendalami kemungkinan ada korban lain dari aksi yang dilakukan Beben.

"Kita akan terus mendalami dan mencari tahu apakah ada korban-korban lain atau tidak," ujar Kombes Aldi Subartono.

Aldi meminta masyarakat untuk segera melapor jika merasa menjadi korban pencabulan yang dilakukan Beben.

"Kita masih mencari tahu apakah ada korban lain atau tidak sehingga kami juga menyampaikan kepada masyarakat, silahkan datang ke Polresta Bandung untuk membuat laporan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga terus mendalami hal-hal lain dari tersangka terkait aksi pencabulan dengan modus berpura-pura sebagai dukun atau supranatural tersebut.

"Ini masih kita dalami sudah berapa lama tersangka B ini mengaku sebagai dukun," ucap Aldi.

Pengakuan Pelaku

Beben mengaku berpura-pura sebagai dukun agar bisa mendapatkan uang lebih.

Bahkan dalam satu kali mengobati pasien, bisa menerima upah sebesar Rp 200 ribu.

Mengenai aksi pencabulan, dia mengaku baru pertama kali.

"Cuma di situ doang (melakukan aksi pencabulan). Saya khilaf dan menyesal. Saya biasanya hanya tukang terapi yang biasa mengobati asam urat dan kolesterol," kata Beben.

Dengan kemampuan terapi itu, Beben pun mengaku kerap dipanggil warga di sekitar lingkungan rumahnya yang mengalami gangguan kesehatan untuk melakukan pengobatan.

"Sudah sembilan tahun, saya biasanya dipanggil ke rumah konsumen. Sebetulnya saya bisa mijit, ya kalau ilmu (supranatural) gitu bisa dikit-dikit," ujarnya.

Kini Beben harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunjabar.id/ hilman kamaludin)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain pada Kasus Dukun yang Lakukan Tindak Asusila di Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved