Pelajar SMA di Bengkulu Setubuhi Pacarnya 15 Kali, Sempat Lakukan di Ruang Kelas, Kini Diamankan
Seorang pelajar SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap atas tindakan asusila persetubuhan dengan anak di bawah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (10/2/2025).
Remaja tersebut ditangkap atas laporan tindakan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya sendiri merupakan sang kekasih yang masih berusia 15 tahun.
Mereka diketahui bersekolah di tempat yang sama.
Ipda Freddy Silaen, Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengatakan F diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.
"Orang tua korban ini awalnya melaporkan bahwa anaknya sudah satu malam tidak pulang," kata Freddy, Selasa (12/2/2025).
Mendapatkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan korban sedang pergi bersama pelaku.
"Setelah kami cari tahu dan kami lakukan lidik, ternyata anak ini pergi dengan kekasihnya," ujar Freddy, dikutip dari TribunBengkulu.com.
Rupanya, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 15 kali selama 6 bulan berpacaran.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan sejak bulan Desember 2024.
"Sudah 15 kali pakai pengaman yang dibeli," ujar pelaku, Selasa.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Diringkus karena Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Beraksi di Ruang Kelas
Mereka juga diketahui kerap melakuakn hubungan suami istri di ruang kelas sekolahnya hingga hotel.
"Di ruang kelas sekolah saat orang pulang sekolah, kadang hari Minggu dan di hotel," imbuh pelaku.
Ipda Freddy Silaen mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan dalih akan bertanggung jawab sebelum melakukan perbuatannya.
"Berdasarkan pengakuan korban tidak ada pemaksaan, namun ada bujuk rayu dari terduga pelaku yang akan bertanggung jawab jika adanya kehamilan," kata kanit.
Pelaku kini menyesal telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Iya saya menyesal sudah melakukannya," ucapnya.
Kronologi Penangkapan
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Silaen, menerangkan kronologi penangkapan F.
Mulanya, orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada 3 Februari 2025.
"Orang tua korban ini awalnya melaporkan bahwa anaknya sudah satu malam tidak pulang," kata Freddy.
Ternyata, korban diketahui tengah pergi bersama sang kekasih.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap korban telah disetubuhi oleh kekasihnya. F pun diamankan pada 10 Februari 2025.
"Pada tanggal 10 Februari 2025 kami mengamankan terduga pelaku yang juga masih di bawah umur," ujar Freddy.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara korban sudah didampingi Dinas Sosial dan DPPPA Kabupaten Bengkulu Utara.
"Korban sudah didampingi untuk dilakukan psikotes melihat kondisi psikis korban," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Modus Pelajar SMA di Bengkulu Utara Setubuhi Pacar, Bujuk Rayu hingga Janji Bertanggungjawab
(Tribunnews.com/Falza/Muhammad Renald Shiftanto) (TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.