Bela Pedagang Ethek, Warga Batak di Magetan Minta Bitner Sianturi Cabut Gugatan: Sudah Keterlaluan
Warga Batak di Magetan menyatakan membela pedagang ethek dan tergugat lain dalam tuntutan ganti rugi oleh Bitner Sianturi, Senin (10/2/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Sri Juliati
"Kita minta dari Pemuda Batak Bersatu untuk mencabut laporannya biar kasus ini mereda," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan kesiapannya menghadiri sidang kedua, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/2/2025).
“Insya Allah akan datang,” tandas Gondo.
Gondo juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemuda Batak Bersatu kepada para tergugat.
Baca juga: Kesal Tokonya Sepi, Pedagang Gugat Tukang Sayur Keliling ke PN Magetan, Kades Pesu: Sudah Sejak 2022
Menyikapi tuntutan Bitner Sianturi terkait ganti rugi sebesar Rp10 juta, Gondo menegaskan tidak akan memberikannya berapapun besarnya.
"Sikap kami tetap tidak akan memberikan ganti rugi berapapun meski hanya Rp 10.000 terhadap tuntutan tersebut. Kami tetap memilih penyelesaian secara kekeluargaan," katanya.
Dalam agenda mediasi kedua yang direncanakan akan dilaksanakan Rabu (12/2/2025) besok, Gondo lebih memilih penyelesaian secara damai.
Gondo juga menyatakan tetap menganggap Bitner Sianturi sebagai warganya yang perlu dilindungi.
Bitner Sianturi berdomisili di Desa Pesu karena menikah dengan seorang warga setempat.
"Sebagai kepala desa, saya tetap menganggap beliau sebagai warga kami. Warga harus tetap dilindungi. Beliau menikah dengan warga kami, anaknya sekarang bahkan sudah kuliah, mungkin sudah ada 25 tahun tinggal di sini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bitner Sianturi yang merupakan pedagang toko kelontong mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta akibat beredarnya pedagang ethek di wilayah Desa Pesu.
Bitner menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada para tergugat.
Dia memutuskan membawa permasalahan ini ke PN Magetan lantaran kesal kesepakatan yang dibuat sejak tahun 2022 dilanggar oleh pihak pedagang ethek.
Sidang mediasi pertama yang dilakukan pada Rabu (5/2/2025), belum mencapai kesepakatan sehingga sidang kedua dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Prihatin Digugat, Pemuda Batak Kompak Dukung Pedagang Sayur dan Kepala Desa Magetan: Dicabut
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Sukoco)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.