Senin, 29 September 2025

Bela Pedagang Ethek, Warga Batak di Magetan Minta Bitner Sianturi Cabut Gugatan: Sudah Keterlaluan

Warga Batak di Magetan menyatakan membela pedagang ethek dan tergugat lain dalam tuntutan ganti rugi oleh Bitner Sianturi, Senin (10/2/2025).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
KOMPAS.COM/SUKOCO
WARGA BATAK BELA ETHEK - Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat. Warga Batak di Magetan memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pesu, Ketua BPD dan Ketua RT setempat serta pedagang etek dengan mendatangi kantor Desa Pesu memberikan dukungan kepada para tergugat. Mereka meminta Bitner Sianturi mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Magetan. 

TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan warga Batak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyatakan dukungannya kepada tergugat dalam polemik Bitner Sianturi dengan penjual sayur keliling atau biasa disebut ethek.

Tak hanya untuk pedagang ethek, warga Batak juga memihak kepada Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua RT setempat.

Dukungan tersebut disampaikan saat mendatangi Kantor Desa Pesu pada Senin (10/2/2025).

Warga Batak menuntut agar Bitner Sianturi mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Mereka menilai Bitner Sianturi tidak pantas menuntut masalah ini ke meja hijau.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat.

"Kami sudah menyampaikan sikap secara resmi kepada kepala desa dan pedagang etek bahwa ini sudah keterlaluan."

"Pedagang ethek itu bebas saja di mana berdagang, jadi tidak pantas seorang Bitner Sianturi menuntut," ujarnya saat ditemui di kantor Pemuda Batak Bersatu, Selasa (11/2/2025).

Jaken menambahkan, tindakan Bitner Sianturi ini telah mencoreng nama baik warga Batak.

“Tindakan Bitner Sianturi telah mencoreng nama baik warga Batak. Maka dari itu, kami mendorong agar gugatan tersebut dicabut,” ujar Jaken.

Meski berasal dari latar belakang yang sama dengan Bitner Sianturi, Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya menolak kasus ini dikaitkan dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

Baca juga: Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur, Klaim Rugi Rp500 Juta karena Toko Kelontongnya Sepi Pembeli

"Ini adalah masalah oknum, bukan kelompok. Kami percaya pemerintah daerah mampu menjaga situasi tetap kondusif," tambahnya.

Jaken melanjutkan, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang masih berlangsung.

Dia juga berharap, majelis hakim PN Magetan memberikan putusan yang adil untuk kedua belah pihak.

Menurutnya, gugatan Bitner Sianturi terhadap pedagang ethek dan perangkat desa sudah termasuk keterlaluan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan