Bela Pedagang Ethek, Warga Batak di Magetan Minta Bitner Sianturi Cabut Gugatan: Sudah Keterlaluan
Warga Batak di Magetan menyatakan membela pedagang ethek dan tergugat lain dalam tuntutan ganti rugi oleh Bitner Sianturi, Senin (10/2/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan warga Batak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyatakan dukungannya kepada tergugat dalam polemik Bitner Sianturi dengan penjual sayur keliling atau biasa disebut ethek.
Tak hanya untuk pedagang ethek, warga Batak juga memihak kepada Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua RT setempat.
Dukungan tersebut disampaikan saat mendatangi Kantor Desa Pesu pada Senin (10/2/2025).
Warga Batak menuntut agar Bitner Sianturi mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Mereka menilai Bitner Sianturi tidak pantas menuntut masalah ini ke meja hijau.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat.
"Kami sudah menyampaikan sikap secara resmi kepada kepala desa dan pedagang etek bahwa ini sudah keterlaluan."
"Pedagang ethek itu bebas saja di mana berdagang, jadi tidak pantas seorang Bitner Sianturi menuntut," ujarnya saat ditemui di kantor Pemuda Batak Bersatu, Selasa (11/2/2025).
Jaken menambahkan, tindakan Bitner Sianturi ini telah mencoreng nama baik warga Batak.
“Tindakan Bitner Sianturi telah mencoreng nama baik warga Batak. Maka dari itu, kami mendorong agar gugatan tersebut dicabut,” ujar Jaken.
Meski berasal dari latar belakang yang sama dengan Bitner Sianturi, Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya menolak kasus ini dikaitkan dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
Baca juga: Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur, Klaim Rugi Rp500 Juta karena Toko Kelontongnya Sepi Pembeli
"Ini adalah masalah oknum, bukan kelompok. Kami percaya pemerintah daerah mampu menjaga situasi tetap kondusif," tambahnya.
Jaken melanjutkan, pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang masih berlangsung.
Dia juga berharap, majelis hakim PN Magetan memberikan putusan yang adil untuk kedua belah pihak.
Menurutnya, gugatan Bitner Sianturi terhadap pedagang ethek dan perangkat desa sudah termasuk keterlaluan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.