Wanita Pembunuh Sopir Taksi Minta Bebas, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Berat
Wanita terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Surabaya minta bebas, keluarga korban tuntut hukuman lebih berat!
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial MLL, terdakwa pembunuhan sopir taksi online, meminta dibebaskan dari semua tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Permintaan ini disampaikan oleh pengacaranya dalam agenda pembelaan pada Kamis (6/2/2025).
Kasus ini bermula ketika MLL memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall menuju Gunung Anyar.
Sopir yang ditugaskan, Pudjiono, mengalami serangan mendadak saat mendekati tujuan.
MLL menusuk Pudjiono di bagian dada dan leher, yang mengakibatkan luka serius.
Setelah dirawat intensif selama hampir satu bulan di RSUD dr Soetomo, Pudjiono meninggal dunia.
Dalam persidangan, MLL mengeklaim, ia melakukan tindakan tersebut karena butuh uang untuk liburan ke Australia.
Namun, pengacara MLL, Endang, menyebutkan ayah terdakwa, Valentinus Tan, telah memberikan uang Rp300 juta kepada Pudjiono saat ia dirawat di rumah sakit.
"Ada biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan," kata Endang saat membacakan nota pembelaan.
Penolakan dari Keluarga Korban
Dimas Andika Krisna Puri, anak almarhum Pudjiono, menolak permohonan bebas yang diajukan MLL.
Baca juga: Aksi Ibu Hamil 5 Bulan Lawan Begal di Tasikmalaya, Pelaku Jambak Rambut Korban hingga Jatuh
Ia meminta agar MLL dihukum lebih berat dari tuntutan awal 12 tahun penjara.
"Tuntutan 12 tahun penjara masih kurang dibandingkan nyawa ayah saya. Seharusnya ia mendapatkan hukuman setimpal," ujar Andika.
Andika menegaskan, meskipun ada surat perdamaian yang ditandatangani sebelum ayahnya meninggal, kondisi saat ini berbeda.
"Memang sudah kami maafkan, tetapi jangan maaf dari kami dijadikan dalih agar bebas dari hukuman. Proses hukum harus tetap berlanjut dan terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," tegas Andika.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online di Surabaya Minta Bebas, Anak Korban Tuntut Hukuman Lebih Berat
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Surya
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Cemburu Lihat Foto dengan Pria Lain, Remaja 16 Tahun di Jakarta Timur Tega Bunuh Kekasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.