Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig Ditahan Bersama Buntut Pemerasan dan Penembakan 

3 polisi yang buar gempar Semarang yakni Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig ditahan bersama di ruang patsus buntut pemerasan dan penembakan

istimewa/TribunJateng.com/Sri Julianti/Dokumentasi Warga
OKNUM POLISI SEMARANG - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil, ilustrasi uang. Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (kiri), saat hendak mengikuti sidang etik, Senin (9/12/2024), terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma alias GRO (17) (kanan). Kini ketiga polisi itu ditempatkan di patsus menunggu jadwal sidang kode etik. 

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).

 

Aipda Robig Tembak Gamma

Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.

Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.

Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.

Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.

"Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP,"

"Berhubung banding  maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Merasa Diintimidasi, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Perlindungan LPSK

Apabila memori banding Robig diterima, maka ia tetap menjadi anggota Polri.

Bahkan, apabila Robig divonis bersalah dalam persidangan kasus penembakan, ia bakal tetap menjadi anggota Polri.

"Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri, dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara," terang Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (17/1/2025)

Artanto menuturkan, ketika dalam proses tersebut, hak-hak Robig akan dihentikan, seperti Gaji.

(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved