Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig Ditahan Bersama Buntut Pemerasan dan Penembakan
3 polisi yang buar gempar Semarang yakni Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig ditahan bersama di ruang patsus buntut pemerasan dan penembakan
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).
Aipda Robig Tembak Gamma
Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.
Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.
Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.
Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.
"Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP,"
"Berhubung banding maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Merasa Diintimidasi, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Perlindungan LPSK
Apabila memori banding Robig diterima, maka ia tetap menjadi anggota Polri.
Bahkan, apabila Robig divonis bersalah dalam persidangan kasus penembakan, ia bakal tetap menjadi anggota Polri.
"Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri, dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara," terang Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (17/1/2025)
Artanto menuturkan, ketika dalam proses tersebut, hak-hak Robig akan dihentikan, seperti Gaji.
(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.