Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig Ditahan Bersama Buntut Pemerasan dan Penembakan
3 polisi yang buar gempar Semarang yakni Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig ditahan bersama di ruang patsus buntut pemerasan dan penembakan
"Sidang akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan," jelas Artanto.
Baca juga: Warga Semarang Kepung 2 Oknum Polisi yang Palak Pasangan Kekasih Berstatus Pelajar Rp 2,5 Juta
Dua polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bersama satu warga sipil atas nama Suyatno (44).
Dalam kasus pemerasan sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.
"Kami juga meminta merasa pernah menjadi korban dari dua polisi ini untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," bebernya.
Sebelumnya, tiga orang pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).
Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18th) dan MMX (17th) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.
Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diproses pidana.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, Sabtu (1/1/2025).
Keduannya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Selain itu, kedua anggota polisi tersebut juga dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.