Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir
seorang pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.
Akibat perbuatannya, Farman menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma 2 orang. Mereka sudah kami pindah ke Shelter. Ancaman pidananya, paling lama 15 tahun," ujar Farman.
Di lain sisi, NK terus menerus meracau dengan menyebutkan bahwa semua pernyataan sepanjang jalannya konferensi pers tersebut, tidak benar.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik sejak 2022
"Tidak benar semua itu," keluh NK yang berkaus oranye bertuliskan Tahanan Polda Jatim. (Tribun Jatim/Kompas.com)
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini, 17 September 2025, BMKG Juanda: Sore Hujan Ringan |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Kisah Azitah Azman, Milenial dari Banyuwani yang Memilih Bertani sebagai Jalan Hidup |
![]() |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.