Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Kesaksian Warga saat Cegat 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang: Yang Tidak Mau Minggir, Mau Ditembak
Dua polisi di Semarang ditangkap warga saat memeras sepasang kekasih. Warga bersaksi pelaku ancam tembak saat dicegat massa karena terjadi keributan.
TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Aksi pemerasan yang melibatkan dua anggota kepolisian di Semarang mengundang perhatian warga.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
Menurut keterangan Ergo, seorang warga setempat, aksi pemerasan tersebut terjadi ketika seorang wanita yang berada di Indomaret berteriak minta tolong.
"Korban wanita itu teriak minta tolong, katanya dipalak polisi," jelas Ergo saat ditemui Tribun Jateng.
Ergo melanjutkan, korban wanita tersebut berusaha membuka pintu mobil pelaku dan terseret hingga beberapa meter.
Sementara itu, pria yang bersama wanita tersebut berusaha mengambil kunci mobil yang dibawa pelaku, meski ia sempat ditendang.
Baca juga: Modus Aiptu Kusno dan Aipda Roy Peras Sejoli di Semarang, Tuduh Korban Lakukan Tindak Pidana
Kejadian ini memancing reaksi warga, yang kemudian mengepung mobil pelaku.
Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan namun tidak direspon pelaku. Bahkan pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak tembak," jelas Ergo
Lebih dari 50 warga mengepung mobil pelaku dan melakukan interogasi.
"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau, akhirnya dipaksa warga," tambahnya.
Baca juga: 2 Oknum Polisi yang Peras Sejoli di Semarang Terancam Pidana hingga Dipecat
Tindakan Kepolisian
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengonfirmasi bahwa kedua anggota kepolisian yang terlibat, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), akan diproses secara hukum.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," tegas Syahduddi.
Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan bahwa kedua anggotanya akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya, penerapan pasal 368 KUHP," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Polisi Semarang Peras Pasangan Kekasih yang Sedang di Dalam Mobil, Dikembalikan Rp 1 Juta
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.