Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Modus Aiptu Kusno dan Aipda Roy Peras Sejoli di Semarang, Tuduh Korban Lakukan Tindak Pidana

Dua anggota polisi di Semarang terlibat pemerasan sepasang kekasih. Adapun modus pelaku dengan menuduh korban melakukan tindak pidana di dalam mobil.

|
Editor: Endra Kurniawan
Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Terungkap modus pelaku dengan menuduh korban melakukan tindak pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Dua anggota polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat kedua polisi tersebut bersama seorang warga sipil, Suyatno, sedang mencari makan di wilayah Pantai Marina.

Kedua pelaku melihat mobil Honda Civic berwarna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.

Mereka menghampiri mobil tersebut dan menuduh korban melakukan tindakan pidana.

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana."

"Dua polisi itu tidak sedang berdinas dan hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya," ungkap Kombes Syahduddi.

Baca juga: Semarang Viral Polisi Peras Sejoli, di Ambon Ramai Dugaan Polisi Peras Tersangka Tambang Emas Ilegal

Tindakan Pemerasan

Kedua oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp 25 juta agar korban tidak diproses hukum.

Dalam keadaan ketakutan, korban memenuhi permintaan tersebut.

Uang yang diminta tersebut diduga untuk kepentingan ketiga pelaku.

Namun, saat mereka dikerumuni oleh banyak orang di lokasi, pelaku mengembalikan Rp 1 juta kepada korban.

"Mereka panik dan berpikir bahwa uang yang diterima sudah dikembalikan semua," jelasnya.

Baca juga: Video Tampang 2 Oknum Polisi saat Tertangkap Peras Sejoli di Semarang, Sempat Emosi & Pelototi Massa

Kedua polisi tersebut kini terancam sanksi kode etik dan proses pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kedua oknum polisi tersebut saat ini ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil yang terlibat sedang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

Proses pidana dan etik akan dilaksanakan secara bersamaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Lepas Dinas Saat Grebek Serta Peras Pasangan Sejoli

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved