Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Gaya 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang: Naik Mobil, Pakai Topi Polri, hingga Ancam Tembak Warga
Dua anggota polisi memeras sejoli Rp2,5 juta yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang.
"Untuk penanganan kasusnya sudah dilimpahkan atau ditangani oleh Bidpropam polda Jateng," ujarnya.
Sebelumnya, Syahduddi juga memastikan pihaknya akan memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya tersebut.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," kata Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Dua polisi tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," ujar Syahduddi.
Kini kedua polisi itu sudah ditahan dan terancam menjalani sidang etik hingga dipecat.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Syahduddi.
Begitu pun dengan warga sipil bernama Suyatno yang membantu dua polisi tadi, dia juga menjadi tersangka dan diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Polisi Semarang Peras Pasangan Kekasih yang Sedang di Dalam Mobil, Dikembalikan Rp 1 Juta
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Rahdyan Trijoko)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.