Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

Gaya 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang: Naik Mobil, Pakai Topi Polri, hingga Ancam Tembak Warga

Dua anggota polisi memeras sejoli Rp2,5 juta yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews/Instagram Portal Semarang
POLISI PERAS SEJOLI - Sosok oknum polisi yang diduga memeras sepasang kekasih di Jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas, Kota Semarang, yang memicu amarah warga. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam pukul 21.00 WIB.Dua anggota polisi memeras sejoli Rp2,5 juta yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Video aksi pemerasan yang dilakukan dua polisi di Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Dua polisi itu bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38). Mereka memeras sejoli sebesar Rp2,5 juta.

Saat diperas, sejoli itu sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat melancarkan aksinya tersebut, dua anggota Polrestabes Semarang itu menaiki mobil Nissan March berwarna merah yang belakangan diketahui dimiliki Aipda Roy Legowo.

Mereka juga tampak mengenakan jaket berwarna hitam serta topi berlogo Polri.

Namun, saat itu ternyata keduanya diketahui tidak sedang berdinas.

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, dilansir Kompas.com.

Kala itu kedua polisi tersebut melihat sebuah mobil Honda Civic warna silver terparkir dan menghampiri pasangan yang berada di dalamnya.

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil tersebut, kemudian menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," tutur Syahduddi.

Dalam aksi tersebut, dua polisi itu diketahui dibantu oleh seorang warga sipil bernama Suyatno.

Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum, yang membuat korban merasa terancam. 

Akhirnya pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. 

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Sebut 2 Anggota Polisi yang Peras Sejoli Rp2,5 Juta Baru Pertama Kali Beraksi

"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaannya, sedang kami dalami," tutur Syahduddi. 

Namun, saat aksi mereka diketahui massa, para pelaku mengembalikan Rp1 juta kepada korban karena panik.

Ancam Tembak Warga 

Saat kejadian, seorang saksi mata bernama Ergo mengira insiden tersebut adalah aksi debt collector sedang menarik mobil, tetapi tenyata pemerasan.

Kejadian pemerasan itu bermula saat korban bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa Semarang Barat.

Mereka kemudian didatangi mobil merah dan turun tiga orang, selanjutnya menanyakan sedang apa.

Korban pria disuruh masuk mobil merah milik pelaku, lalu dimintai uang sebesar Rp2,5 juta. 

Selanjutnya, korban dan pelaku menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

Setelah mengambil uang sebesar Rp2,5 juta, uang itu ditaruh di amplop, kemudian korban dimintai KTP dan kunci mobil.

Namun, saat itu pacar korban berteriak-teriak sehingga massa datang. 

Karena massa datang cukup banyak, akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp1 juta.

"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."

"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujar Ergo, saat ditemui tribunjateng.com, Sabtu (1/2/2025).

Ergo mengatakan, korban laki-laki saat itu akan mengambil kunci mobilnya yang dibawa pelaku.

"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.

Kejadian itu memancing warga mengepung mobil pelaku. 

Saat itu warga sudah mencoba jalur kekeluargaan, tetapi tidak direspons pelaku.

Ergo mengungkapkan dia juga berusaha mencegat laju mobil Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang hendak meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.

Ergo bahkan juga sempat diancam ditembak karena berani ikut campur.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya kamu yang halangi tak tembak," katanya.

Ergo menyebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy sempat mengembalikan uang milik korban.

Namun, nominalnya tidak utuh Rp2,5 juta, melainkan hanya Rp1 juta saja.

Lalu, pada akhirnya keributan dilaporkan kepada Polrestabes Semarang.

Piket fungsi Polsek Semarang Utara mendapat laporan adanya kejadian pemerasan di Jalan Telaga Mas.

Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), kerumunan massa yang mengepung mobil warna merah sudah terjadi.

Ergo mengatakan warga yang mengepung diperkirakan lebih dari 50 orang.

Akhirnya pengemudi mobil merah menyerah dan diinterogasi warga.

"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," ujarnya.

Tentang kejadian itu, Kapolsek Semarang Utara Kompol Heri Sumiarso saat dihubungi awak media menyebutkan bahwa perkara itu telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

Pelaku Sudah Ditahan

Mengenai kejadian ini, Syahduddi mengatakan bahwa kedua anak buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.

"Baru pertama kali," kata Syahduddi, Senin (3/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Tentang motif pemerasan, Syahduddi belum mau mengungkapkannya.

Namun, dia memastikan bahwa kasus ini telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

"Untuk penanganan kasusnya sudah dilimpahkan atau ditangani oleh Bidpropam polda Jateng," ujarnya.

Sebelumnya, Syahduddi juga memastikan pihaknya akan memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya tersebut.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," kata Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

Dua polisi tersebut dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Iya penerapan pasal 368 KUHP," ujar Syahduddi.

Kini kedua polisi itu sudah ditahan dan terancam menjalani sidang etik hingga dipecat.

"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Syahduddi.

Begitu pun dengan warga sipil bernama Suyatno yang membantu dua polisi tadi, dia juga menjadi tersangka dan diproses di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Polisi Semarang Peras Pasangan Kekasih yang Sedang di Dalam Mobil, Dikembalikan Rp 1 Juta

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Rahdyan Trijoko)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved