Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasil Autopsi Pria Disabilitas Korban Pembunuhan di Subang, Alami 27 Luka Tusukan

Hasil autopsi mengungkap luka tusuk tembus organ vital pada pria disabilitas korban pembunuhan di Subang.

TribunJabar.id/Ahya Nurdin
PEMBUNUH PRIA DISABILITAS - Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan pria disabilitas bernama Toikin (22), Rabu (29/1/2025). Polisi mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polri Indramayu terhadap jasad korban, Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap seorang pria disabilitas di Subang, Jawa Barat berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang dalam waktu 3x24 jam.

Dua pelaku, yang semuanya perempuan, berhasil diamankan, Rabu (29/1/2025).

Salah satu pelaku masih berstatus pelajar SMA kelas XI.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh RS Bhayangkari Polri Indramayu mengungkapkan, jasad korban mengalami 27 luka tusukan.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan luka-luka tersebut berada di bagian punggung, leher, dan perut.

"Hasil autopsi korban mengalami luka tusukan sebanyak 27 tusukan di sekujur tubuhnya," ucap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam pres release-nya Jumat(31/1/2025) pagi.

Beberapa luka tusukan bahkan tembus ke organ vital seperti hati, paru-paru, dan ginjal, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Motif di balik pembunuhan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

Menurut AKBP Ariek, tindakan sadis ini didorong oleh faktor cemburu dan dendam.

“Intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor cemburu dan dendam,” jelasnya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Subang, dan polisi terus melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Motif 2 Perempuan Bunuh Pria Disabilitas di Subang, Berawal Nonton Film Dewasa

Untuk pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak dan Balai Pemasyarakatan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain dua pisau dapur, pakaian korban, serta motor pelaku beserta STNK.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya

Sementara itu, pelaku di bawah umur terancam hukuman setengah dari hukuman orang dewasa.

“Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa,” tambah AKBP Ariek.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Autopsi Rajapati Pria Disabilitas di Subang, Alami 27 Luka Tusuk Tembus Paru dan Ginjal

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved