Beirta Viral
Alami Cacat di Kaki, Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Tante, Dititipkan ke Kakek Sejak Usia 3 Tahun
Bocah 10 tahun di Nias, Sumatra Utara dianiaya hingga mengalami patah tulang kaki. Polisi menetapkan tante korban sebagai tersangka.
N kemudian diasuh paman di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau.
Terkait informasi korban dipaksa tidur di kandang ayam, AKBP Ferry belum mendapatkan bukti.
"Itu soal kabar yang (tidur di) kandang itu, masih belum bisa dibuktikan. Siapa yang melihat seperti itu, siapa yang bisa memberikan bukti bahwa memang anak itu tinggal di kandang ayam dan lain-lain, masih kita dalami juga," imbuhnya.
Baca juga: Bocah Perempuan di Nias Selatan Mengalami Patah Tulang Kaki, Diduga Dianiaya Keluarga Paman
Penyidik masih mendalami waktu terjadi penganiayaan hingga motifnya.
"Tapi kemarin saat diamankan, adek N ini sudah ada visum luar yang kami memperoleh hasil yang mengarah pada (luka) gores luar," imbuhnya.
Meski sudah menetapkan tersangka, penyelidikan tetap berlanjut dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Akibat perbuatannya, D dapat dijerat pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Sosok D Tante Penganiaya Bocah di Nias, Akhirnya Jadi Tersangka, Pengakuan Paman Korban Bikin Pilu
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Tommy Simatupang) (Kompas.com/Rahmat Utomo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.