Sabtu, 4 Oktober 2025

Beirta Viral

Alami Cacat di Kaki, Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Tante, Dititipkan ke Kakek Sejak Usia 3 Tahun

Bocah 10 tahun di Nias, Sumatra Utara dianiaya hingga mengalami patah tulang kaki. Polisi menetapkan tante korban sebagai tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Tribun-Medan.com
BOCAH DIANIAYA DI NIAS - Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menemui bocah perempuan yang menjadi korban penganiayaan, Senin (27/1/2025). Meski sudah menetapkan satu tersangka, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan bocah perempuan berinisial N (10) menggegerkan warga Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Dalam video yang beredar kaki dan tangan korban mengalami patah tulang sehingga tak dapat berjalan normal.

Tetangga yang mengetahui terjadi penganiayaan membawa korban ke puskesmas untuk mendapat perawatan.

Kini, polisi telah menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka penganiayaan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menyatakan kaki korban mengalami cacat sejak dua tahun lalu.

"Kapolsek Lolowau yang saat itu menjabat, Pak Siregar, mendatangi korban yang tinggal bersama pamannya di Desa Hilikara."

"Pihak paman korban menyatakan bahwa kaki korban bengkok karena terjatuh," ucapnya, Selasa (28/1/2025).

Petugas kepolisian telah membawa N ke rumah sakit untuk mengetahui penyebab kakinya mengalami patah tulang.

"Ini untuk melihat apakah cacat tersebut disebabkan bawaan lahir atau akibat kekerasan," tandasnya.

Ia menambahkan penetapan D sebagai tersangka berdasarkan kesaksian korban serta hasil visum.

"Status tersangka ini berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," lanjutnya.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah di Nias: Kaki Patah dan Bengkok Karena Dianiaya Keluarga, Satu Orang Jadi Tersangka

Polisi masih mendalami bentuk penganiayaan yang dialami korban selama tinggal bersama keluarga pamannya.

Sejumlah saksi telah diperiksa mulai paman, kakek serta tetangga.

Ferry menerangkan korban dititipkan ke kakek sejak berusia tiga tahun karena orang tua bercerai.

"Menurut informasi dari kakeknya, kedua orang tua NN sudah berpisah. Ayahnya pergi ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan, namun tidak diketahui keberadaannya," tandasnya.

N kemudian diasuh paman di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau.

Terkait informasi korban dipaksa tidur di kandang ayam, AKBP Ferry belum mendapatkan bukti.

"Itu soal kabar yang (tidur di) kandang itu, masih belum bisa dibuktikan. Siapa yang melihat seperti itu, siapa yang bisa memberikan bukti bahwa memang anak itu tinggal di kandang ayam dan lain-lain, masih kita dalami juga," imbuhnya.

Baca juga: Bocah Perempuan di Nias Selatan Mengalami Patah Tulang Kaki, Diduga Dianiaya Keluarga Paman

Penyidik masih mendalami waktu terjadi penganiayaan hingga motifnya.

"Tapi kemarin saat diamankan, adek N ini sudah ada visum luar yang kami memperoleh hasil yang mengarah pada (luka) gores luar," imbuhnya.

Meski sudah menetapkan tersangka, penyelidikan tetap berlanjut dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Akibat perbuatannya, D dapat dijerat pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Sosok D Tante Penganiaya Bocah di Nias, Akhirnya Jadi Tersangka, Pengakuan Paman Korban Bikin Pilu

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Tommy Simatupang) (Kompas.com/Rahmat Utomo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved