Minggu, 5 Oktober 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Baru Check-In di Hotel Kediri, Uswatun Khasanah Cekcok dengan Antok, lalu Dibunuh, Diimingi Rp1 Juta

Antok diketahui sempat meminta Uswatun Khasanah menjemputnya di Terminal Gayatri, Kabupaten Tulungagung. Keduanya kemudian check-in di hotel di Kediri

TribunJatim.com dan SuryaMalang.com/Isya Anshori, Luhur Pambudi, dan Febrianto Ramadani
MUTILASI USWATUN KHASANAH - Foto korban mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Ngawi, Uswatun Khasanah (kiri). Kamar 301 Hotel Adisurya Kediri, diduga jadi TKP eksekusi korban (tengah). Tampang pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (kanan). Uswatun dan Antok diketahui check-in di hotel pada Minggu (19/1/2025) malam pukul 22.00 WIB. Sesaat setelah check-in, keduanya cek-cok, lalu Antok mencekik Uswatun hingga tewas. 

Diketahui, potongan tubuh Uswatun dibuang di tiga kabupaten. Potongan kepala ditemukan di Kabupaten Trenggalek, potongan kaki di Kabupaten Ponorogo, dan tubuhnya di Kabupaten Ngawi.

Ngaku Menyesal Bunuh Uswatun

Antok yang mengaku sebagai suami siri Uswatun Khasanah, mengaku menyesal telah membunuh korban.

"Ya, saya menyesal (telah membunuh Uswatun), Mas," kata Antok, Senin, dilansir SuryaMalang.com.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga Uswatun di Kabupaten Blitar.

"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," lanjutnya.

Baca juga: 4 Alasan Antok Bunuh lalu Mutilasi Uswatun Khasanah, Dipicu Doa Jelek Korban untuk Anak Pelaku

Diketahui, Antok nekat membunuh Uswatun lantaran merasa cemburu dan sakit hati.

Ia pernah memergoki korban membawa pria lain ke dalam kos.

"Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki ke dalam kos korban. Sementara, tersangka di sekitar kos mengaku sebagai suami siri dari korban," jelas Kombes M Farman.

Lebih lanjut, Antok sakit hati sebab Uswatun tak terima mengetahui pelaku memiliki anak kedua berjenis kelamin perempuan, dengan istri sahnya.

Atas hal itu, Uswatun mendoakan jelek anak Antok. Bahkan, korban disebut sempat meminta Antok agar menyingkirkan anak keduanya itu.

"Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar (anak pelaku) akan menjadi PSK, tersangka sakit hati," urai Farman.

"Korban tidak terima pelaku punya anak kecil. Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," pungkas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Penyesalan Antok, Tersangka Mutilasi Jasad di Ngawi Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Uswatun

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SuryaMalang.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Izzatun Najibah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved