Polda Jateng Belum Bisa Ungkap Hasil Ekshumasi Jenazah Darso yang Tewas usai Dijemput Polisi
Polda Jateng belum mengungkap hasil ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) belum mengungkap hasil ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil ekshumasi belum bisa dipublikasikan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Sementara tidak bisa kami sampaikan ke masyarakat, nanti ada waktunya kami sampaikan," ujar Artanto, Kamis (23/1/2025), dilansir Tribun Jateng.
Ia menyebut, hasil ekshumasi adalah alat bukti penting untuk mengungkap penyebab kematian Darso.
"Hasil ekshumasi ini menjelaskan detail penyebab kematian Darso, tapi saat ini belum bisa kami sampaikan," jelasnya.
Sebagai informasi, proses ekshumasi jenazah Darso dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Isi Pemeriksaan 6 Polisi
Sementara itu, pada Kamis kemarin, Polda Jateng memeriksa enam anggota Polresta Yogyakarta.
Keenam polisi itu dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB. Materi penyidikan seputar kejadian dugaan penganiayaan.
"Ya materinya seputar peristiwa itu aja dulu nanti dalam proses pemeriksaan akan berkembang," jelas Artanto.
Para terlapor diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dengan didampingi personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Bidang hukum (Bidkum).
Artanto tak mengetahui pasti berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung.
Baca juga: Diduga Meninggal Akibat Dianiaya Polisi, Darso Justru Jadi Tersangka Kecelakaan, Keluarga Meradang
Begitu pula soal pemanggilan kepada enam anggota ini juga tergantung situasi di lapangan.
Bisa saja pemanggilan akan dilakukan berulang kali sesuai kebutuhan penyidik.
"Mungkin pemeriksaan akan ditambah beberapa hari jadi kita lihat saja perkembangannya pemeriksaan hari ini," terangnya.
Menurut Artanto, sampai saat ini polisi sudah memeriksa 25 saksi yang terdiri dari istri, keluarga, dan tetangga Darso.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.