Rabu, 1 Oktober 2025

Polda Jateng Belum Bisa Ungkap Hasil Ekshumasi Jenazah Darso yang Tewas usai Dijemput Polisi

Polda Jateng belum mengungkap hasil ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi.

Kolase Tribunnews.com
(Kanan) Foto Darso semasa masih hidup dan (Kanan) Poniyem berziarah ke makam Darso suaminya yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). Polda Jateng belum mengungkap hasil ekshumasi jenazah Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi. 

Lalu pihak rumah sakit, teman Darso, Toni dan Feri, yang terlibat kecelakaan di Yogyakarta yang menjadi pemicu dugaan penganiayaan ini.

"Ada 25 saksi yang sudah diambil keterangan. Ditambah hari ini ada enam orang lagi," ungkapnya.

Ia memastikan penyidik akan mengungkap kasus ini secara gamblang karena sudah naik ke tahap penyidikan.

Pada tahapan tersebut ada tugas dan tanggung jawab penyidik untuk membuat terangnya suatu kasus tindak pidana.

"Oleh karena itu, salah satu upaya kegiatan penyidikan yaitu memanggil enam terlapor  sebagai saksi untuk diambil keterangannya," ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Darso

Sebelumnya, keluarga Darso melaporkan anggota Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng atas tuduhan penganiayaan yang berujung pada tewasnya Darso.

Penganiayaan itu diduga berawal dari penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Darso bersama dua temannya, Toni dan Feri, di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Tiga bulan setelah kecelakaan, Darso dijemput oleh enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta di rumahnya, Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu (21/9/2024).

Namun, beberapa jam berselang, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.

Setelah dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya, Minggu (29/92024) pukul 08.00 WIB.

Hal tersebut mendorong keluarga melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah.

Dalam laporannya, mereka membawa sejumlah bukti, seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, dan video serta bukti-bukti lainnya, termasuk saksi dari keluarga korban.

Menindaklanjuti laporan itu, Polda Jateng melakukan ekshumasi terhadap makam Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut lantas masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kemudian polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Darso dan lokasi yang diduga lokasi penganiayaan pada Kamis (16/1/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Darso: Polda Jateng Belum Berani Bongkar Hasil Ekshumasi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved