Istri Tentara Jadi Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Suaminya Ditangkap Lebih Dulu
Juariah (40) istri dari Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan, sebagai tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menetapkan Juariah (40) istri dari Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan, sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Juariah jadi tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar (44). Suaminya ditangkap terlebih dahulu.
"iya. Sudah ditangkap dan sudah diamankan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Sosok Bandar Narkoba di Lahat Pelaku Pembunuhan Bripda Faras, Polisi Temukan 1 Kg Ganja
Dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar ada empat orang warga sipil yang sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni CJS (23), MFIH (25) FA (37) serta F (45).
Gidion mengungkap istri personel TNI tersebut ditangkap kemarin di wilayah Medan Sunggal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, J berperan orang yang menyuruh pelaku menjemput korban agar dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.
Ia juga diduga orang yang memprovokasi pelaku lainnya agar menganiaya hingga membunuh Andreas Sianipar.
"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam malam. (termasuk provokasi). Iya, sudah berstatus tersangka."
Terancam hukuman mati
Gidion mengungkap, Juariah dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Pasal 55 KUHP karena diduga orang yang menyuruh pelaku menjemput korban dan Pasal 56 KUHAP tentang membantu pembunuhan.
Kemudian, Pasal terakhir yaitu Pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana.
"Pasal 55, 56 dan 340, turut membantu,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).
Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Baca juga: Pelaku Pembunuhan I Made Agus di Gianyar Bali Ditangkap, Korban Alami Luka di Leher
Diberitakan sebelumnya, Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 pagi tadi.
Andreas ditemukan jadi mayat setelah hilang kurang lebih selama 14 hari, sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban terjadi di Jalan Binjai Gang Dame Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Minggu (8/12/2024) kemarin.
Sumber: Tribun Medan
Polrestabes Medan
Serka Holmes Sitompul
pembunuhan
tersangka
Gidion Arif Setyawan
Mantan Anggota TNI
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.