Jumat, 3 Oktober 2025

Istri Tentara Jadi Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Suaminya Ditangkap Lebih Dulu

Juariah (40) istri dari Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan, sebagai tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI.

Penulis: Erik S
DOC POLISI
Tampang Juariah (40) istri personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul yang terlibat pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar usai ditangkap, Kamis (23/1/2025). Ia berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku lain menjemput korban. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Polisi menetapkan Juariah (40) istri dari Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan, sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Juariah jadi tersangka kasus pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar (44). Suaminya ditangkap terlebih dahulu.

"iya. Sudah ditangkap dan sudah diamankan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Sosok Bandar Narkoba di Lahat Pelaku Pembunuhan Bripda Faras, Polisi Temukan 1 Kg Ganja

Dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar ada empat orang warga sipil yang sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni CJS (23), MFIH (25) FA (37) serta F (45).

Gidion mengungkap istri personel TNI tersebut ditangkap kemarin di wilayah Medan Sunggal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, J berperan orang yang menyuruh pelaku menjemput korban agar dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.

Ia juga diduga orang yang memprovokasi pelaku lainnya agar menganiaya hingga membunuh Andreas Sianipar.

"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam malam. (termasuk provokasi). Iya, sudah berstatus tersangka."

Terancam hukuman mati

Gidion mengungkap, Juariah dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Pasal 55 KUHP karena diduga orang yang menyuruh pelaku menjemput korban dan Pasal 56 KUHAP tentang membantu pembunuhan.

Kemudian, Pasal terakhir yaitu Pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana.

"Pasal 55, 56 dan 340, turut membantu,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Baca juga: Pelaku Pembunuhan I Made Agus di Gianyar Bali Ditangkap, Korban Alami Luka di Leher

Diberitakan sebelumnya, Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 pagi tadi.

Andreas ditemukan jadi mayat setelah hilang kurang lebih selama 14 hari, sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban terjadi di Jalan Binjai Gang Dame Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Minggu (8/12/2024) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved