Diduga Meninggal Akibat Dianiaya Polisi, Darso Justru Jadi Tersangka Kecelakaan, Keluarga Meradang
Keluarga sangat kecewa atas sikap Polresta Yogyakarta yang menetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, Darso sudah meninggal
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Satlantas Polresta Yogyakarta menetapkan Darso, warga Kota Semarang, yang meninggal dunia usai dijemput polisi, sebagai tersangka.
Darso ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaaan di Jalan Mas Suharto, Kota Jogja, pada 12 Juli 2024. Karena Darso sudah meninggal dunia, polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keluarga almarhum Darso merasa kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca juga: Almarhum Darso yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan, Langsung SP3
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, pada Kamis (23/1/2025) mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Darso.
Ia menegaskan, Darso tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terduga pelaku saat masih hidup.
"Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti-bukti harus lengkap dan pemeriksaan mendahului. Tapi, korban bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali," jelas Antoni.
Antoni menambahkan, keluarga korban merasa keputusan ini melukai mereka yang sudah kehilangan Darso.
"Bagaimana mungkin seseorang yang diduga dianiaya hingga meninggal malah dijadikan tersangka? Ini sangat melukai hati keluarga. Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja," kata Antoni.
Antoni pun meminta kepada aparat kepolisi transparan dalam mengusut kasus ini.
Darso jadi tersangka setelah polisi gelar perkara
Penetapan Darso sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Namun karena tersangka sudah meninggal dunia, polisi kemudian langsung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Polda Jateng Belum Panggil 6 Polisi Polresta Yogyakarta Soal Dugaan Penganiayaan Darso: Terakhir
"Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T jadi tersangka kedua, untuk Pak Darso akan di-SP3-kan karena sudah meninggal," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Rabu (22/1/2025).
6 Polisi Diperiksa
Enam polisi anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (23/1/2025).
Mereka tiba di mapolda Jateng sekira pukul 10.00 WIB.
Kedatangan mereka di Mapolda Jateng datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum untuk kasus dugaan penganiayaan Darso.
"Iya mereka ada jadwal pemeriksaan pagi ini," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.
Menurut Dwi, pemanggilan enam orang polisi ini sementara masih sebagai saksi.
"Iya mereka masih saksi," terangnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menuturkan, total saksi yang diperiksa dalam kasus Darso sejauh ini masih 18 orang.
"Para saksi ini dari Semarang semua," jelasnya.
Sebelumnya, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Meninggalnya Darso berbuntut panjang.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi terhadap Darso Naik Penyidikan
Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).
Darso ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.
Polda Jateng memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025. (Iwn)
Penulis: Hari Susmayanti
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kekecewaan Keluarga Setelah Darso Ditetapkan jadi Tersangka, Penghinaan bagi Almarhum
dan
6 Polisi Yogyakarta Mulai Diperiksa Penyidik Polda Jateng Soal Kasus Darso, Datang Pukul 10.00 WIB
Modus SIM Palsu Terungkap: Cukup Kirim Foto dan KTP, Barang Dikirim COD via Ekspedisi |
![]() |
---|
Briptu Rizka Ditahan Kasus Kematian Suaminya Brigadir Esco, Kuasa Hukum Bantah Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, Selasa 23 September 2025: Cerah |
![]() |
---|
Karyawati BUMN di Pasangkayu Sulbar Tewas Saat Tagih Utang, Korban Dibunuh Suami Nasabah |
![]() |
---|
Tabrakan Yamaha N-Max dan Honda Vario di Lombok Tengah Menewaskan 3 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.