Tampang 3 Bos Skincare Bermerkuri Pakai Baju Tahanan, 2 Dibantarkan ke RS, 1 Ditahan di Polda Sulsel
Begini tampang 3 bos skincare bermerkuri yang pakai baju tahanan dan nasibnya, 2 dibantarkan ke RS, satu tersangka ditahan di Polda Sulsel.
Terungkap alasan Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.
Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel. (tribun network/thf/TribunTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.