Tampang 3 Bos Skincare Bermerkuri Pakai Baju Tahanan, 2 Dibantarkan ke RS, 1 Ditahan di Polda Sulsel
Begini tampang 3 bos skincare bermerkuri yang pakai baju tahanan dan nasibnya, 2 dibantarkan ke RS, satu tersangka ditahan di Polda Sulsel.
"Kedua tersangka dibantarkan dan tetap diawasi secara melekat. Sementara itu, Mustadir DG Sila sudah ditahan di Rutan Polda," jelasnya.
Kasus skincare berbahaya ini mencuat setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan baru dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.
Resmi Ditahan, Intip Kondisi 3 Tersangka Bos Skincare Bermerkuri di Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa dua tersangka dibantarkan ke rumah sakit.
Agus Salim, yang terlibat dalam kasus kosmetik produk Raja Glow, dibantarkan dan dirawat di RS Ibnu Sina akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada.
"Tersangka AS (Agus Salim) dirawat inap di Lantai 5, Kamar 502, RS Ibnu Sina," ungkap Kombes Pol Didik dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Mustadir DG Sila, yang terlibat dalam kasus kosmetik Fenny Frans (FF), ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
"Tersangka MH (Mira Hayati), yang terlibat dalam kasus kosmetik MH, juga ditahan dan dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," tambahnya.

Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Siap Disidangkan
Berkas perkara ketiga tersangka kini siap disidangkan setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel dinyatakan lengkap.
Meskipun berkas perkara telah lengkap, ketiga tersangka baru ditahan setelah adanya sorotan terhadap kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap, namun penahanan belum dilakukan sebelum itu.
"Kami belum memonitor soal pemanggilan, tetapi sudah saya hubungi Wadir dan saat ini belum ada penahanan," jelas Kombes Pol Didik.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, juga mengonfirmasi bahwa saat ini JPU Kejati Sulsel sedang menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
"Berkas perkara sudah lengkap. Sekarang JPU tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.