Jumat, 3 Oktober 2025

Tampang 3 Bos Skincare Bermerkuri Pakai Baju Tahanan, 2 Dibantarkan ke RS, 1 Ditahan di Polda Sulsel

Begini tampang 3 bos skincare bermerkuri yang pakai baju tahanan dan nasibnya, 2 dibantarkan ke RS, satu tersangka ditahan di Polda Sulsel.

Kolase foto TribunTimur.com/Muslimin Emba/Tribunnews.com/IST
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (RG), setelah mengenakan kaos tahanan Polda Sulsel. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulsel kini pakai baju tahanan Polda Sulsel

Mereka yakni Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (RG).

Dari foto yang beredar, tampak wajah 3 bos skincare bermerkuri ini datar dan pasrah saat foto mengenakan baju tahanan.

Ketiganya kompak pakai baju hitam lengan panjang, didoubel baju tahanan yang dibelakangnya bertuliskan: Tahanan Polda Sulsel.

Khusus tersangka Mira Hayati, perutnya membuncit karena hamil dan mengenakan hijab coklat. 

Ada pula foto ketiganya saat menunjukkan sebuah dokumen. 

Momen ini ketika ketiga tersangka dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21.

 

Penahanan 3 Tersangka Bos Skincare Bermerkuri di Makassar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Kota Makassar, meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) yang merupakan suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (RG).

Baca juga: Skincare dengan Kandungan Ini Diprediksi Jadi Tren di 2025

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan bahwa penahanan baru dilakukan karena berkas perkara ketiganya baru saja dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkasnya sudah lengkap, sudah P21, dan sekarang akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa (21/1/2025).

 

Tersangka Mira Hayati dan Agus Salim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Mustadir DG Sila Ditahan di Polda Sulsel

Yerlin menambahkan, penahanan ketiga tersangka dimulai pada Senin (20/1/2025).

Namun, dua di antaranya, Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dibantarkan ke rumah sakit setelah mengeluhkan masalah kesehatan. 

"Kedua tersangka dibantarkan dan tetap diawasi secara melekat. Sementara itu, Mustadir DG Sila sudah ditahan di Rutan Polda," jelasnya.

Kasus skincare berbahaya ini mencuat setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan baru dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

 

Resmi Ditahan, Intip Kondisi 3 Tersangka Bos Skincare Bermerkuri di Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa dua tersangka dibantarkan ke rumah sakit.

Agus Salim, yang terlibat dalam kasus kosmetik produk Raja Glow, dibantarkan dan dirawat di RS Ibnu Sina akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada.

"Tersangka AS (Agus Salim) dirawat inap di Lantai 5, Kamar 502, RS Ibnu Sina," ungkap Kombes Pol Didik dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Mustadir DG Sila, yang terlibat dalam kasus kosmetik Fenny Frans (FF), ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

"Tersangka MH (Mira Hayati), yang terlibat dalam kasus kosmetik MH, juga ditahan dan dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," tambahnya.

Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.
Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim. (TribunTimur/HO)

 

Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Siap Disidangkan

Berkas perkara ketiga tersangka kini siap disidangkan setelah pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel dinyatakan lengkap.

Meskipun berkas perkara telah lengkap, ketiga tersangka baru ditahan setelah adanya sorotan terhadap kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap, namun penahanan belum dilakukan sebelum itu. 

"Kami belum memonitor soal pemanggilan, tetapi sudah saya hubungi Wadir dan saat ini belum ada penahanan," jelas Kombes Pol Didik.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, juga mengonfirmasi bahwa saat ini JPU Kejati Sulsel sedang menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

"Berkas perkara sudah lengkap. Sekarang JPU tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

 

Akhirnya 3 Bos Skincare Merkuri Makassar Jadi Tersangka 

Baru saja disentil Nikita Mirzani, akhirnya Polda Sulsel umumkan update terbaru kasus skincare bermerkuri. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Hal itu terungkap saat sesi doorstop wawancara dengan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi berkilah baru mengupdate status tersangka karena memang baru selesai gelar perkara.

"Sekarang ditetapkan (tersangka) jenderal," ucap Dedi kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat dorstop wawancara oleh wartawan.

"Baru selesai gelar perkara, karena kan kita tunggu ahlinya semua," sambungnya, Selasa (12/11/2024). 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis skincare berbahaya di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis skincare berbahaya di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang. (Tribun Timur)

Meski demikian, Dedi belum berkenan membeberkan inisial dari owner tersangka itu.

"Tiga (tersangka) pemiliknya semua. Kita tidak tanggung-tanggung, nanti kita ekspose," jelasnya.

Ketiga tersangka itu, adalah owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Alasan Penetapan Tersangka

Terungkap alasan Polda Sulsel menetapkan tiga pemilik skincare sebagai tersangka peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.

Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved