Senin, 6 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Mira Hayati, Pengusaha Skincare Berbahaya Hobi Pamer Kekayaan, Punya Julukan 'Ratu Emas'

Berikut Tribunnews rangkum tentang profil Mira Hayati, pengusaha skincare berbahaya yang punya julukan Ratu Emas :

instagram
Profil Mira Hayati, Pengusaha Skincare Berbahaya Hobi Pamer Kekayaan, Punya Julukan 'Ratu Emas' 

Selain itu, Mira Hayati juga pernah viral lantaran video yang memperlihatkan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) datang ke rumahnya untuk menghitung uang miliknya.

Kasus

Pengusaha asal Makassar, Mira Hayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran skincare atau kosmetik yang mengandung bahan bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pasangan suami istri Mira Hayati (owner MH Miracle Whitening Skin) dan Fenny Frans Mustadir Dg Sila (MDS, pemilik Cream FF), juga  Agus Salim pemilik skincare Raja Glow resmi ditahan Polda Sulsel usai lebih dari tiga bulan berstatus tersangka.

Tiga orang di atas ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran skincare berbahaya di Makassar sejak November 2024.

Namun, ketiganya baru ditahan setelah melewati penyidikan berjalan cukup lama.

Mira Hayati bersama dua lainnya terlihat memegang surat penangkapan dan penahanan pada foto yang beredar.

Saat konferensi pers pada Selasa (21/1/2025), Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate menjelaskan tentang tersangka MDS yang sudah ditahan di rutan.

Sedangkan untuk Mira Hayati dan Agus Salim dibawa ke rumah sakit.

Hal tersebut dikarenakan keduanya ada gangguan kesehatan.

Mantan biduan itu dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati karena hamil. 

Sedangkan Agus Salim mendapat perawatan di RS Ibnu Sina karena sesak napas dan nyeri dada. 

Sebagai informasi, produk ketiganya dinilai mengandung bahan berbahaya yakni merkuri berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa penetapan tiga pemilik kosmetik ini sebagai tersangka didasarkan pada hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Dari 67 item kosmetik yang disita, ditemukan bahan kimia berbahaya yang melanggar ketentuan.

Produk-produk bermasalah itu meliputi FF Fenny Frans Day Cream Glowing, MH Cosmetic Night Cream, dan RG Raja Glow My Body Slim, yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved