Motif Ayah di Muara Enim Bakar Anak Kandung, Korban Alami Luka Bakar di Punggung, Wajah dan Tangan
Terungkap motif ayah di Sumatra Selatan bakar anaknya. Pelaku menyesali perbuatannya dan tak menyangka api dapat menjalar ke tubuh korban.
Saat diperiksa, pelaku tidak menyangka tindakannya dapat berakibat fatal.
Pelaku menyesali perbuatannya telah mengancam anak menggunakan BBM dan korek api.
Baca juga: Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga."
"Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Ayah Bakar Anak di Muara Enim Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Niat Awal Cuma Nakuti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Ardani Zuhri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.