Motif Ayah di Muara Enim Bakar Anak Kandung, Korban Alami Luka Bakar di Punggung, Wajah dan Tangan
Terungkap motif ayah di Sumatra Selatan bakar anaknya. Pelaku menyesali perbuatannya dan tak menyangka api dapat menjalar ke tubuh korban.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan bernama Alimun Jaya (36) ditangkap usai membakar anak kandungnya.
Akibat tindakan Alimun, korban yang berinisial P (16) mengalami luka bakar di bagian punggung, wajah, serta tangan.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, SH, MH, mengatakan pelaku menyesali perbuatannya dan mengaku hanya ingin menakuti-nakuti.
Kasus ini berawal ketika pelaku mendengar korban mencuri uang nenek pada Jumat (17/1/2025).
"Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku," bebernya, Senin (20/1/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
Pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan pemukulan.
Korban yang tidak mau mengaku lari keluar rumah sambil menangis.
Hal tersebut membuat pelaku semakin emosi dan muncul niat untuk menakuti-nakuti korban dengan botol berinisi pertalite.
Botol dilemparkan ke arah korban sehingga mengenai sebagian badannya.
Pelaku mendekati korban sambil memegang korek dan meminta korban mengaku telah melakukan pencurian.
Secara tiba-tiba percikan api menyambar badan korban sehingga api langsung membesar.
Baca juga: Ayah di Muara Enim Tak Sengaja Bakar Putrinya yang Diduga Mencuri Uang, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku yang panik berusaha memadamkan api sehingga mengalami luka bakar di kedua tangannya.
"Botol isi pertalite itu memang sudah ada biasa untuk stok BBM motor. Jadi aksi spontan saja bukan direncanakan," terangnya.
Setelah api padam, korban dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk dirawat intensif.
Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti botol plastik serta kaos yang dikenakan korban.
Saat diperiksa, pelaku tidak menyangka tindakannya dapat berakibat fatal.
Pelaku menyesali perbuatannya telah mengancam anak menggunakan BBM dan korek api.
Baca juga: Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga."
"Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Ayah Bakar Anak di Muara Enim Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Niat Awal Cuma Nakuti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Ardani Zuhri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.