Kamis, 2 Oktober 2025

Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan. WNA China terlibat kasus pencurian 774 kg emas

DOK KEMENTERIAN ESDM
WNA China, Yu Hao, mencuri 774 kg emas di Kalbar lewat aktivitas tambang ilegal di dua wilayah IUP. Akibat perbuatannya itu, Indonesia mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. 

PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Baca juga: Liciknya WNA China Curi 774 Kg Emas di Kalbar, Rugikan Negara Rp1 T, Kini Divonis Bebas

Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved