Kamis, 2 Oktober 2025

Kesal Barangnya Dicuri untuk Main Judol dan Beli Narkoba, Ayah Polisikan Anak Kandung di Babel

Seorang ayah terpaksa melaporkan anaknya sendiri ke polisi akibat pencurian barang untuk judi. Berikut informasi lengkapnya.

Editor: Endra Kurniawan
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Leo Fernandes (25), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, digelandang ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (15/1/2025). Leo diamankan polisi lantaran dilaporkan ayah kandungnya karena mencuri onderdil kapal. 

Saat ini, Leo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan, serta dikenakan Pasal 368 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejumlah barang bukti, termasuk satu unit baling-baling kapal, telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di BabelNews.id dengan judul Mencuri demi Judi Online, Pemuda di Bangka Selatan Dipolisikan Ayah KandungĀ 

(BabelNews.id/Suhendri)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: BabelNews
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved