Guru Supriyani Dipidanakan
Guru Supriyani Bahagia Dipastikan Bakal Jadi PPPK Tanpa Harus Tes Lagi: Pak Menteri Tepati Janjinya
Supriyani akhirnya mendapatkan kabar gembira akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah didatangi Dirjen GTK PG
Namun, seiring dengan viralnya kasus Guru Supriyani pada 2024 silam, akhirnya guru SD tersebut pun divonis bebas oleh pengadilan dan akhirnya kembali mengajar sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.
Dalam kasus guru Supriyani tersebut pun sejumlah anggota polisi dan jaksa terseret dan dimutasi.
Bahkan eks Kapolsek Baito Iptu M Idris dinyatakan melanggar etik dan menjalani penempatan khusus.
(Tribunnews.com/ tribunsultra.com/ laode ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bawa Kabar Bahagia, Dirjen GTK Nunuk Kunjungi Rumah Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.