Bripka Lila Astriza, Polwan yang Buat Onar di Rumah Warga Tebing Tinggi Jalani Patsus Kode Etik
Bripka Lila Astriza, polisi wanita atau Polwan yang viral membuat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara kini menjalani Patsus.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka Lila Astriza, polisi wanita atau Polwan yang viral membuat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara kini menjalani penempatan khusus.
Polwan yang berdinas di Polsek Medan Tembung tersebut kini dalam rangka menunggu proses sidang etik.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan mengatakan anggotanya tersebut kini sedang berada di penempatan khusus atau Patsus.
"Patsus kode etik," kata Gidion kepada Tribun-medan, Jumat (10/1/2025).
Ia menjelaskan Polwan tersebut akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.
"Belum (sidang), bulan ini sidang kode etik," ujarnya.
Baca juga: Bripka Lila Astriza Terancam Sanksi Etik dan Pidana Buntut Aksi Viral Buat Onar di Tebing Tinggi
Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.
Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.
Baca juga: Bripka Lila Astriza, Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga Dilaporkan ke Polisi
Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.
Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri.
Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.
Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.
Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.
Hasil Pemeriksaan Propam
Sebelumnya Propam langsung turun tangan memanggil Bripka Lila setelah videonya membuat onar di rumah warga viral di media sosial.
Bripka Lila Astriza diketahui dalam aksinya membawa sejumlah orang mendatangi rumah seorang warga pada Sabtu (14/12/2024).
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bripka Lila Astriza nekat membuat onar di rumah warga karena tidak senang suaminya dilaporkan.
Suami Polwan tersebut diketahui merupakan pecatan anggota Polri dan diduga menjadi calo penerima Bintara Polri tahun 2024.
Kasus dugaan penipuan tersebut kini ditangani di Polres Tebing Tinggi.
"Dia merasa tak senang karena suaminya dilaporkan casis (calon siswa) itu. Dia tidak senang dilaporkan jadi tersangka, karena tak senanglah jadi ada cara-cara mereka yang datang kita tidak tahu," kata Tomi, Jumat (20/12/2024).
Tomi juga menyayangkan sikap anggotanya ini, yang mendatangi rumah warga dengan cara mengajak sejumlah orang dan membuat keonaran.
"Kan bisa baik-baik, tidak seperti itu. kalau tidak senang kan, pidana. Kan bisa diadukan pidana. Kalau ormas mungkin, jumlahnya saya tidak tahu. Ormas tak tahu, yang jelas kami ambil dari pelanggaran anggota itu," katanya.
Setelah rampung pemeriksaan pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Lila Astriza.
Kompol Tomi pun mengungkap Bripka Lila Astriza juga pernah melakukan pelanggaran disiplin dan telah menjalani hukuman.
"Pelanggaran disiplin ada sebelumnya, tidak masuk dinas. Sanksinya ada katanya, sudah pernah tahun kemarin 2023," katanya.
Tomi menyampaikan, nantinya setelah dilakukan pemeriksaan Bripka Lila Astriza akan menjalani persidangan.
"Kita nanti lihat dulu, saya juga harus ada saran-saran juga dari pimpinan kita untuk memutuskan," ucapnya.
Asal Usul Suami Bripka Lila Dilaporkan
Windu Hasibuan, warga yang rumahnya didatangi Bripka Lila mengungkap bila keluarganya memiliki masalah dengan suami Bripka Lila.
Keluarga Windu diketahui melaporkan suami Bripka Lila ke Polres Tebing Tinggi.
Suami polwan tersebut disebut telah melakukan penipuan terhadap keluarga Windu dengan modus menjanjikan bisa meluluskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.
"Awalnya saya kurang tahu, yang pasti saya sedang bermasalah dengan suaminya. Suaminya menipu keluarga saya dengan mengiming-imingi bisa memasukkan keponakan saya sebagai Bintara polri tahun 2024," ujar Windu kepada Tribun Medan, Selasa (17/12/2024)
Keluarga Windu mengaku pihaknya sudah menyetorkan uang ratusan juta kepada suami Polwan tersebut.
"Dimana saya sudah memberikannya uang sejumlah Rp 350 juta, dan dengan perjanjian apabila keponakan saya tidak lulus maka akan dipotong Rp 30 juta," katanya.
Namun, sampai saat ini uang yang dikembalikan suami sang Polwan hanya Rp 260 juta.
"Artinya dia memotong Rp 90 juta di luar dari perjanjian yang ada," ucapnya.
(Tribunmedan.com/ Alfiansyah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Usai Bikin Onar di Rumah Warga, Bripka Lila Atsari Akan Jalani Sidang Kode Etik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.