Selasa, 30 September 2025

KPAI Desak Guru di Grobogan yang Ajak Siswanya Mesum Dapat Pasal Pemberatan

KPAI mendesak pihak berwenang untuk memberi pasal pemberatan terhadap guru di Kabupaten Grobogan yang ajak siswa SMP berhubungan badan.

Tribunnews/IST
Komisioner KPAI, Dian Sasmita. KPAI mendesak pihak berwenang untuk memberi pasal pemberatan terhadap guru di Kabupaten Grobogan yang ajak siswa SMP berhubungan badan. 

"Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan," kata Dian.

Menurutnya, perlu tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif.

"Intervensi pemulihan juga perlu diberikan kepada keluarga korban. Agar mereka dapat berpartisipasi mendukung pemulihan anak. Mengingat keluarga adalah support system terpenting bagi anak," ujarnya.

Selain itu, lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak.

"Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal," ungkapnya.

Mengutip catatan SIMFONI PPA, pada tahun 2023 tercatat 730 kasus kekerasaan seksual terjadi di sekolah.

Lalu pada 2024 terdapat 447 kasus.

"Artinya kekerasaan seksual di sekolah ada hal yang serius. Semua pihak harus mengambil peran untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko sehingga anak-anak kita terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan perlakuan salah," kata Dian.

Korban Tak Mau Sekolah

Sementara itu, siswa yang diajak berhubungan badan oleh bu guru di Grobogan tersebut juga enggan berangkat ke sekolah.

Murid berinisial YS kini memutuskan untuk tidak sekolah lagi.

Diberitakan TribunJateng.com, Kuasa Hukum Korban, Hernawan mengatakan ST dan YS mulai dekat karena sering curhat masalah keluarga.

Korban bercerita tentang masalah dengan sang kakek, karena selama ini korban tinggal dengan sang kakek.

Korban bercerita jika selama ini sering dimarahi kakeknya.

Menanggapi cerita muridnya, ST sempat meminta agar korban tinggal di rumahnya agar tenang.

ST juga mencarikan indekos untuk YS dan bersedia membayarkanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan