Senin, 29 September 2025

KPAI Desak Guru di Grobogan yang Ajak Siswanya Mesum Dapat Pasal Pemberatan

KPAI mendesak pihak berwenang untuk memberi pasal pemberatan terhadap guru di Kabupaten Grobogan yang ajak siswa SMP berhubungan badan.

Tribunnews/IST
Komisioner KPAI, Dian Sasmita. KPAI mendesak pihak berwenang untuk memberi pasal pemberatan terhadap guru di Kabupaten Grobogan yang ajak siswa SMP berhubungan badan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak berwenang untuk memberi pasal pemberatan terhadap guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku SMP.

Diketahui, seorang guru wanita berinisial ST (35) dikabarkan sudah berulang kali mengajak anak didiknya sendiri yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan badan.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyebut kasus kekerasan seksual ini tidak dapat dinormalisasi apapun alasannya.

Apalagi, perbuatan bejat itu telah dilakukan berulang-ulang.

Menurut Dian, dalam kasus ini, pelaku yang seorang guru seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan.

"KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi," ungkap Dian kepada Tribunnews, Jumat (10/1/2025).

Menurut Dian, relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi siswa tersebut kian rentan.

"Ancaman, tekanan, manipulasi, dsb dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," ungkap Dian.

Diketahui, guru yang berstatus janda anak satu itu sempat digerebek warga saat sedang berduaan dengan siswanya.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku.

Korban diancam akan diberi nilai jelek agar tutup mulut.

Baca juga: Awal Mula Kedekatan Guru Wanita dengan Siswa SMP di Grobogan, Korban Dijanjikan Nilai Bagus

Bukan kali pertama terjadi, ST dengan murid yang sama sudah pernah digerebek warga.

Kala itu, ST mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, ternyata ST tetap mengulangi perbuatannya.

Pendampingan untuk Korban

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, korban yang masih berusia sekolah juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan