KPAI Desak Guru di Grobogan yang Ajak Siswanya Mesum Dapat Pasal Pemberatan
KPAI mendesak pihak berwenang untuk memberi pasal pemberatan terhadap guru di Kabupaten Grobogan yang ajak siswa SMP berhubungan badan.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak berwenang untuk memberi pasal pemberatan terhadap guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku SMP.
Diketahui, seorang guru wanita berinisial ST (35) dikabarkan sudah berulang kali mengajak anak didiknya sendiri yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan badan.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyebut kasus kekerasan seksual ini tidak dapat dinormalisasi apapun alasannya.
Apalagi, perbuatan bejat itu telah dilakukan berulang-ulang.
Menurut Dian, dalam kasus ini, pelaku yang seorang guru seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan.
"KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi," ungkap Dian kepada Tribunnews, Jumat (10/1/2025).
Menurut Dian, relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi siswa tersebut kian rentan.
"Ancaman, tekanan, manipulasi, dsb dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," ungkap Dian.
Diketahui, guru yang berstatus janda anak satu itu sempat digerebek warga saat sedang berduaan dengan siswanya.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku.
Korban diancam akan diberi nilai jelek agar tutup mulut.
Baca juga: Awal Mula Kedekatan Guru Wanita dengan Siswa SMP di Grobogan, Korban Dijanjikan Nilai Bagus
Bukan kali pertama terjadi, ST dengan murid yang sama sudah pernah digerebek warga.
Kala itu, ST mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, ternyata ST tetap mengulangi perbuatannya.
Pendampingan untuk Korban
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, korban yang masih berusia sekolah juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Sumber: TribunSolo.com
3 Hari Lagi Jadwal PPG Daljab Tahap 3 Lapor Diri di LPTK, Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai: Saya Marahi, Bikin Malu |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Wakasek di Depan Ayah yang Seorang Polisi, Dipanggil ke BK |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru Ikut Jadi Penyebab Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kini Roni Jadi Guru Biasa |
![]() |
---|
VIRAL Foto Guru Sekumpul Tetap Utuh Meski Kebakaran Hancurkan Rumah dan Ruko di Tanah Bumbu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.