Siswa SMK Ditembak Polisi
Kebohongan Kombes Pol Irwan Anwar, Sebut Korban Anggota Gengster hingga Soal Jumlah Tembakan
Irwan juga menuding para korban melakukan penyerangan terhadap Aipda Robig ketika proses melerai
Polisi menyebut, Aipda Robig ketika melakukan penembakan hendak pulang ke rumahnya di asrama polisi Polsek Gunungpati dari Mapolrestabes Semarang.
Apabila merujuk statemen tersebut, maka bertolak belakang dengan arah kendaraan Aipda Robig yang terekam CCTV.
"Jadi perlu rekontruksi itu supaya terungkap Robig dari mana kantor, rumah atau tempat lainnya," tutur Zainal.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mempersilahkan kepada kuasa hukum dari kedua belah pihak semisal ingin mengajukan rekontruksi bagi kasus pidana Aipda Robig.
Terkait dalih penyidik yang takut kasusnya melebar bilamana dilakukan rekontruksi khusus Aipda Robig, Artanto menyebut tergantung penyidik menilai masukan dari kedua belah pihak.
"Nanti penyidik yang mempertimbangkan," ujarnya.
Dia pun membantah soal Aipda Robig terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan ketika melakukan penembakan.
Robig diklaim telah melakukan tes darah untuk memastikan hal tersebut.
"Hasil tes laboratorium semua negatif obat dan minuman keras," bebernya.
Menurut Artanto, hasil tes tersebut yang mengeluarkan saksi ahli.
Saksi inilah yang nantinya juga memberikan kesaksian di persidangan.
Namun, ketika disinggung saksi ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) atau Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah, dia masih perlu memastikannya terlebih dahulu.
"Kami nanti periksa dahulu siapa yang tanda tangan surat keterangan medis tersebut," terangnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.
(Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terbongkarnya Kebohongan dan Cerita Palsu Kombes Pol Irwan Anwar Soal Penembakan Pelajar Semarang
Sumber: Tribun Jateng
Siswa SMK Ditembak Polisi
Saksi Kunci Penembakan GRO Siswa Semarang oleh Polisi Diduga Diintimidasi dan Disandera |
---|
Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan |
---|
Robig Masih Anggota Polri, Pengacara Keluarga Gamma: Sangat Menyakitkan Keluarga |
---|
Keluarga Gamma Protes Status Aipda Robig Masih Anggota Polri, Kuasa Hukum: Pembunuh Kok Masih Digaji |
---|
Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.