Judi Online
Kesal Tidak Diberi Uang Main Judi Online, Suami di Sumsel Tikam Istrinya , Pelaku Ternyata Residivis
Rangga Saputra (33) diamankan polisi karena menusuk istrinya Tesi Desmanita (26). Pelaku tidak diberi uang bermain judi online.
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA- Rangga Saputra (33) tega menikam istrinya Tesi Desmanita (26) karena tidak diberi uang bermain judi online (judol).
Kasus tersebut terjadi di Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel), Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB di kediamannya.
Tesi Desmanita menderita luka tusuk di bagian pinggang dan harus dirujuk ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau guna penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi
Sedangkan pelaku, kini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 Wib di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban sedang memasak di dapur.
Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang disebabkan tersangka suka menghabiskan uang bermain judi online.
Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi'.
Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.
Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka.
Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.
Baca juga: Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan
Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit.
Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.
Tersangka sendiri berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 Wib di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban, jelas Kasat.
Sumber: Tribun Sumsel
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.