Kamis, 2 Oktober 2025

2 Kasus Polisi Pukul Warga: di Labuan Bajo Berujung Damai, di Ambon 3 Polisi Masuk Sel 

Dua kasus pemukulan warga oleh oknum polisi viral, pertama di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan di Tempat Hiburan Malam Labuan Bajo.

Polresta Ambon/PosKupang.com/HO
Dua kasus pemukulan warga oleh oknum polisi viral, pertama di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan di Tempat Hiburan Malam Labuan Bajo. Kolase foto pemukulan di Labuan Bajo, korban Iren (kanan) dan anggota Polres Manggarai Barat AP (31) usai berdamai dan Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus) usai pukul warga di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus oknum polisi pukul warga terjadi akhir pekan kemarin.

Pertama di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

Seorang warga bernama Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS). 

Atas perbuatannya kini ketiga oknm polisi itu yakni Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda SD mendekam di balik jeruji besi.

Kedua terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Anggota polres Manggarai Barat berinisial AP (31) diduga memukul warga di tempat hiburan malam di Labuan Bajo.

Namun kasus ini berujung damai.

 

Kasus Polisi Pukul Warga di Labuan Bajo Berujung Damai

Anggota polres Manggarai Barat berinisial AP (31) diduga memukul warga di salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Korban Iren mengungkapkan kasus pemukulan bermula ketika ia bersama rekannya Adi hendak pulang dari tempat hiburan Malam pada Minggu 22 Desember 2024 dini hari.

Namun mereka mendapat intimidasi dari sejumlah oknum anggota polisi Polres Manggarai Barat yang minum alkohol di tempat hiburan yang sama. 

Melihat Adi diintimidasi oleh beberapa orang oknum polisi, Iren mendekati mereka untuk menengahi kedua belah pihak.

"Melihat Adi diintimidasi oleh oknum polisi, saya menghampiri untuk membicarakan hal tersebut secara baik tanpa ada intimidasi dan percecokkan," ujarnya.

Baca juga: Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Polisi Tersangka Pembunuhan, Korbannya Sesama Polisi, Pelajar, Ibu Kandung

Pelaku yang diduga terpengaruh alkohol lantas melakukan serangan secara membabi buta ke Iren dan Adi. 

Akibat pemukulan itu keduanya mengalami luka berat di pelipis dan kepala bagian belakang.

"Tak menghiraukan niat baik saya dan Adi, oknum pelaku (AP) dan kawan kawan melakukan penyerangan secara masif," kata Iren.

 

Berakhir Damai

Kapolres Manggarai Barat AKBP Chirstian Kadang mengatakan kedua belah pihak telah bertemu untuk upaya mediasi dan perdamaian. 

Menurut Christian kasus pemukulan yang dilakukan anggotanya itu hanya salah paham.

"Masalah ini sudah diselesaikan, bahwa di antara mereka sudah saling salaman dan juga sudah saling memaafkan," katanya, Senin 23 Desember 2024.

Chirstian mengatakan saat kejadian pelaku maupun korban diduga dibawa pengaruh minuman beralkohol. 

"Insiden tersebut diduga dipicu oleh minuman beralkohol yang dikonsumsi ketiganya sehingga memunculkan kesalahpahaman," ujarnya.

Kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Manggarai Barat berinisial AP (31) terhadap seorang pria bernama Iren, berakhir damai. Foto bersama korban Iren (kanan) dan anggota Polres Manggarai Barat AP (31) usai berdamai
Kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Manggarai Barat berinisial AP (31) terhadap seorang pria bernama Iren, berakhir damai. Foto bersama korban Iren (kanan) dan anggota Polres Manggarai Barat AP (31) usai berdamai (Pos Kupang/HO)

Meski sudah berdamai Christian menegaskan AP tetap diberikan sanksi disiplin agar tindakan sewenang-wenang anggota polisi pada warga tersebut tidak terulang kembali.

Christian memastikan dalam kasus ini Propam Polres Manggarai Barat akan bekerja profesional.

"Personel terkait pelanggaran etik akan menerima hukuman tergantung tingkat kesalahan. Ancamannya nanti bisa demosi atau tunda kenaikan pangkat, tergantung kesalahannya," tegasnya.

 

Warga Dipukuli Oknum Polisi di Depan Pelabuhan Yos Sudarso

Kejadian memilukan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

Seorang warga bernama Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS). 

Dalam video beredar, terlihat kejadian bermula ketika Rizal Serang sementara mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan

Namun, niatnya tersebut terhalang oleh seorang oknum anggota polisi.

Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, 'Anjing kau'.

Tak berhenti di situ, oknum polisi itu memaksa Rizal Serang keluar dari mobil. 

Melihat situasi yang semakin memanas, anggota polisi lainnya ikut terlibat. 

Seorang dari mereka bahkan membanting korban ke aspal dengan brutal. 

Tangkapan layar video beredar saat Rizal Serang dianiaya oknum anggota polisi di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Jumat (20/12/2024).
Tangkapan layar video beredar saat Rizal Serang dianiaya oknum anggota polisi di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Jumat (20/12/2024). (Istimewa)

Setelah itu, Rizal Serang langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.

Peristiwa penganiayaan ini menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. 

Tindakan brutal oknum polisi ini tentu saja menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

 

3 Polisi Ditahan

Terpisah dari itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.

Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.

"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com. (tribun network/yhf/TribunAmbon.com/Pos Kupang.com)

(Kiri) Tangkap layar saat oknum polisi banting warga di Ambon dan (Kanan) Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus).
(Kiri) Tangkap layar saat oknum polisi banting warga di Ambon dan (Kanan) Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD mendekam dibalik jeruji besi tempat khusus (Patsus). (Kolase Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved