Kronologis Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung di Serdang Bedagai, Pelaku Rudapaksa dan Cekik Korban
Kasus siswi SMP berinisial AS tewas terbungkus karung di Serdang Bedagai, Sumatera Utara akhirnya terungkap. Berikut kronologis dan tampang pelaku.
Saat kasus ini dipaparkan oleh pihak kepolisian turut ditunjukkan berbagai barang bukti.
Selain helm pelaku yang sempat tertinggal juga ada pakaian korban, karung untuk menyimpan korban dan juga sepeda motor pelaku dan korban.
Selain itu juga ada bambu berukuran kurang lebih 5 meter yang digunakan pelaku untuk menghentikan korban.
Tersangka HFN kini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 356 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku pelaku pembunuhan siswi SMP Serdang Bedagai ini adalah pidana penjara di atas 15 tahun atau hukuman mati.
Terpisah, ibu korban, Rubiah berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Ia mengaku masih terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya.
"Maunya hukuman mati tapi itu pun belum puas sebenarnya aku. Kok bisa sekejam itu pelaku sama anakku," ucap Rubiah.
(Tribunnews.com/ kompas.com/ tribunmedan.com/ Indra Gunawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Siswi di Sergai, Betisnya Ditembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.