Penjualan Bayi di Yogyakarta
Bidan JE dan DM Langganan Wanita Hamil di Luar Nikah Melahirkan, Ini Penampakan Tempat Praktiknya
Atas perbuatannya, bidan JE dan DM dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dia menuturkan, klinik bersalin Bidan DE memang sering menjadi tujuan wanita hamil belum menikah, untuk bersalin.
Kebanyakan orang dari luar daerah Kampung Demakan Baru yang melahirkan di sana.
"Kalau dulu mungkin ramai, tapi sejak Pandemi Covid-19 saya pas lewat melihatnya tidak terlalu ramai. Kurang tahu kalau di waktu tertentu," tuturnya.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat Pasal 83 UU tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Sumber: Tribun Jogja
Penjualan Bayi di Yogyakarta
Menilik Rumah Bidan Tersangka Jual Beli Bayi di Yogyakarta, Jadi Lokasi Klinik Bersalin |
---|
Bidan Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta Pernah Jadi Ketua RW, Sifatnya Buat Warga Pilih Jaga Jarak |
---|
Alur Praktik Jual Beli Bayi oleh 2 Bidan di Yogyakarta, 14 Tahun Beraksi, 66 Bayi Diperdagangkan |
---|
Kasus Jual Beli Bayi di Yogyakarta: Fakta dan Modus Operandi |
---|
Dua Bidan Tersangka Penjualan Bayi di Yogyakarta, Modus Operandi Terungkap |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.