TOPIK
Penjualan Bayi di Yogyakarta
-
Kasus perdagangan bayi di Jogja terungkap, orang tua korban diperiksa polisi.
-
JE (44) dan DM (77, dua bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terjerat kasus TPPO ternyata tidak memiliki izin praktik.
-
Dua bidan di Yogyakarta terlibat penjualan bayi sejak 2010 tanpa izin praktik. Bayi dijual ke sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Papua, NTT.
-
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan dua bidan di Yogyakarta. Mereka tak memiliki Surat Izin Praktik tapi mengaku sebagai bidan.
-
Atas perbuatannya, bidan JE dan DM dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
-
Klinik bersalin di Yogyakarta terlibat praktik penjualan bayi ilegal. Dua bidan ditetapkan sebagai tersangka, sudah beraksi sejak 2010.
-
Sosok bidan DM, tersangka kasus jual beli bayi di Yogyakarta dikenal memiliki watak keras dan egonya cukup tinggi. Hal itu buat warga jaga jarak.
-
Dua bidan jadi tersangka penjualan bayi di Yogyakarta, beraksi sejak 2010 dan telah memperdagangkan 66 bayi dengan tarif puluhan juta rupiah.
-
Dua tersangka ditangkap dalam kasus jual beli bayi di Yogyakarta. Simak fakta lengkapnya!
-
Kasus penjualan bayi di Yogyakarta terungkap, dua bidan terlibat dalam praktik ilegal.
-
Dua bidan ditangkap di Yogyakarta karena jual beli bayi sejak 2010. Temukan fakta selengkapnya!
-
JE (44) dan DM (77, dua bidan di DIY terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak memiliki izin praktik. Mereka telah jual 66 bayi
-
Inilah cara dua wanita di Yogyakarta untuk mencari bayi yang akan dijual kembali. Pasangan di luar nikah jadi sumber
-
Dua perempuan, JE (44) dan DM (77) diringkus polisi karena terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
-
Berikut sosok bidan nakal berinisial JE dan DM yang menjual 66 bayi di wilayah Jogja. Ternyata residivis, tidak kantongi izin, hingga terkenal.
-
Dua bidan di Yogyakarta ditangkap dalam skandal perdagangan bayi. Temukan fakta lengkapnya!
-
Dua bidan di Yoygakarta menjual 66 bayi dengan harga bervariasi dan pelanggannya datang dari berbagai daerah di luar Jawa.
-
Sederet respons sejumlah pihak menanggapi kasus penjualan 66 bayi yang dilakukan dua bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77).
-
Jual 66 bayi, dua bidan ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
-
Kasus penjualan bayi terbongkar. Dua bidan jadi tersangka usai melancarkan aksinya sejak 2010. Keduanya merupakan pemilik klinik bersalin dan karyawan
-
Bayi yang diperdagangkan di Yogyakarta mayoritas hasil hubungan gelap. Dua bidan ditangkap dan dijadikan tersangka kasus TPPO.
-
Dua bidan di Yogyakarta ditangkap dalam kasus penjualan bayi sejak 2010. Sudah ada 66 bayi dijual dengan harga Rp 65 juta.
-
Pada 2024 transaksi TPPO anak dilakukan bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta
-
Dua bidan ditangkap di Yogyakarta setelah menjalankan bisnis jual bayi. Polisi menyebut mereka telah beroperasi sejak tahun 2010 lalu.