Sosok 8 Tersangka Penganiaya Bocah 12 Tahun di Boyolali, Termasuk Ketua RT, Kena Pasal Berlapis
Polisi menetapkan 8 warga Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah 12 tahun, termasuk Ketua RT.
Namun, polisi memastikan tak ada pencabutan kuku yang dilakukan oleh para pelaku.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi.
"Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini maupun hasil ver (visum et repertum), tidak ada pencabutan kuku," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.
Dia menyebut, luka pada jari kaki korban diduga akibat dijepit menggunakan alat tang.
"Jadi jari-jarinya itu dijepit pakai tang," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tri Widodo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.