Sabtu, 4 Oktober 2025

Amarah Ayah Serlina setelah 2 Terdakwa Pembunuh Anaknya Divonis Bebas, PN Sukoharjo Ungkap Alasannya

Amarah ayah korban mewarnai sidang vonis kasus pembunuhan sadis Sarlina di depan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Selasa (10/12/2024).

TribunSolo.com/ Anang Maruf
Ayah dan kerabat Sarlina ungkap kekecewaan dengan menghadang mobil kuasa hukum terdakwa 

Namun keduanya mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hakim kemudian menggunakan keterangan mereka di sidang sebagai acuan utama.

"Tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan keberadaan kedua terdakwa di TKP pada saat kejadian. Selain itu, terdakwa lain, Dwi, mengakui  ia yang melakukan perbuatan tersebut secara sendirian," ujarnya. 

Berbeda dengan Rofi dan Gilang, Dwi divonis hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Serlina pada April 2024. 

Dalam persidangan, Dwi mengaku bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan, Rofi merasa dibohongi oleh terdakwa Dwi, saat dimintai tolong mencarikan truk yang akan digunakan untuk memindahkan mayat.

Pada saat itu, Dwi meminta disewakan truk kepada Rofi untuk memindahkan barang di Sragen. 

Namun truk itu justru diarahkan Dwi ke Jatisobo untuk memindahkan mayat Serlina.

"Akhirnya tahu adanya mayat Serlina di kawasan TPU Mawar, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, ketika Rofi diminta mengangkat jenazah, Rofi menolak, dan akhirnya pergi. Sampai akhirnya mayat itu tidak diangkat bersama dan ditemukan masyarakat," ucapnya.

Kemudian, Rofi sempat mengantarkan terdakwa Dwi ini ke terminal di Solo, yang di situ Dwi ini melarikan diri. 

"Namun yang bersangkutan ini seharusnya tahu adanya tindak pidana, hanya dia tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan,  JPU tidak men dakwakan tentang perbuatan tersebut terhadap si Rofi," kata Deni.

Adapun berkas perkara yang menyebut adanya tiga terdakwa, dan lalu dicabut Rofi dan Gilang dianggap tidak sesuai.

Sebab, tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut Deni, majelis hakim pada BAP itu dianggap sebagai keterangan di luar persidangan. 

Bagaimana suatu keterangan BAP itu bisa terjadi seperti itu, seolah-olah terjadi perbuatan yang diakui. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved