Selasa, 7 Oktober 2025

Motif Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Balita Disiram Air Panas karena Terus Menangis

Seorang pengasuh daycare di Depok ditangkap setelah menyiram balita dengan air panas.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
Tersangka Seftyana (35) penyiram punggung balita 1,3 tahun dengan air panas di Daycare Kiddy Space Cabang Pengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh di daycare KIDDY Space, Seftyana (35), ditangkap setelah menyiram air panas ke tubuh balita berusia 13 tahun berinisial KCB.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/12/2024) di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan, penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh kekesalan Seftyana terhadap KCB yang terus menangis setelah buang air besar.

"Ya kesel aja karena anaknya nangis terus," ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

Kejadian bermula saat orang tua KCB menitipkan anaknya di daycare pada pukul 05.30 WIB.

Setelah terbangun, KCB buang air besar dan kemudian dibawa ke kamar mandi oleh Seftyana untuk dibersihkan.

Namun, karena KCB terus menangis, Seftyana mengambil gayung berisi air panas yang sedang direbus dan menyiramkan air panas tersebut ke tubuh KCB sebanyak dua kali.

"Karena terus-terusan menangis, diambil air panas dan disiram pakai gayung," jelas Arya.

Akibatnya, kulit KCB melepuh parah, dan Seftyana panik hingga menyiramkan air dingin ke tubuh korban.

Saat ini, KCB sedang dirawat di rumah sakit dengan kondisi kulit yang mengelupas di beberapa bagian tubuhnya, termasuk punggung, leher, tangan, dan telinga.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Seftyana tidak memiliki sertifikasi sebagai pengasuh anak, dan daycare KIDDY Space juga beroperasi tanpa izin resmi.

Baca juga: Pengasuh Daycare di Kota Depok Siram Balita Pakai Air Panas, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

"Daycare itu bukan tempat yang sembarangan untuk menitipkan anak, harus punya sertifikasi," tegas Arya.

Seftyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Korban Nangis Terus Jadi Motif Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Sawangan Depok Siram Air Panas

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved