Selasa, 30 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Supriyani, sang Guru Honorer Jadi Saksi Sidang Hari Ini

Kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani masih bergulir. Hari ini dia akan dipanggil menjadi saksi.

Penulis: Febri Prasetyo
Tribun Sultra
Guru honorer Supriyani (kiri) dan surat pemanggilannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Hakim menganggap tidak ada bukti kuat, Supriyani telah menganiaya D, siswanya sekaligus anak Aipda WH.

Di sisi lain, kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani masih bergulir.

Terbaru, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) memanggil Supriyani sebagai saksi sidang pelanggaran etik mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, hari ini, Rabu (4/12/2024).

Ipda MI diduga sempat meminta pungutan liar sebesar Rp2 juta kepada Supriyani.

Pungli itu diminta agar Supriyani tidak ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya.

Adapun pemanggilan Supriyani tercantum dalam surat panggilan Propam Polda Sultra yang ditandatangani Kabid Propam, Kombes Pol. Moch Sholeh, Selasa (3/12/2024).

Dalam surat pemanggilan itu Supriyani diminta memberikan keterangan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Ipda MI.

Guru honorer itu diminta hadir di Ruang Sidang Bidang Propam hari ini sekitar pukul 09.00 Wita

Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani mengonfirmasi kliennya dipanggil sebagai saksi

"Iya besok (hari ini) sidang kode etik. Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal permintaan uang Rp2 juta," kata Andri, Selasa.

Baca juga: Kasus Supriyani: Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera Digelar Polda Sultra

Selain itu, Kombes Moch Sholeh juga mengonfirmasi sidang pelanggaran kode etik Ipda MI digelar hari ini

"Iya benar, besok pemanggilannya," kata Sholeh, Selasa.

Supriyani divonis bebas

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, beberapa waktu lalu, Supriyani dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan siswa.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie Rosana.

Supriyani yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) langsung menangis mendengar putusan tersebut.

Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca juga:  Klarifikasi Keluarga Supriyani: Doa Bersama Batal Bukan karena Polisi

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," kata Supriyani.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim belum inkrah.

"Masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," tuturnya.

Pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah jika jaksa menempuh upaya hukum.

"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan."

Supriyani dapat bonus Rp50 juta

Sementara itu, calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pilu saat mendengar gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.

Setelah mengetahui hal itu, Dedi langsung memberikan bonus kepada guru honorer itu Rp50 juta.

Uang itu juga sebagai bentuk kepedulian setelah mendengar kabar kebebasan Supriyani dari tuduhan penganiayaan.

Bonus itu diberikan setelah Dedi menghubungi Supriyani melalui panggilan video.

Dedi Mulyadi memberi hadiah spesial kepada guru Supriyani berupa uang senilai Rp50 juta.
Dedi Mulyadi memberi hadiah spesial kepada guru Supriyani berupa uang senilai Rp50 juta. (Kolase Tribunnews.com)

Dalam kesempatan itu Dedi menyampaikan ucapan selamat atas kebebasan Supriyani.

Selain itu, Dedi menjelaskan, Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, hanya menerima gaji Rp300 ribu setiap bulan.

Baca juga: Pilu Tahu Gaji Supriyani Rp300 Ribu, Dedi Mulyadi Beri Hadiah Rp50 Juta: Dia Dikriminalisasi Aparat

Sementara gaji itu dibayarkan setiap tiga bulan. Artinya, dalam waktu tiga bulan, Supriyani menerima gaji Rp900 ribu.

Setelah mendengar hal itu, Dedi pun tertegun. Menurut Dedi, penghasilan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup Supriyani.

Dedi pun spontan memberikan hadiah spesial atas bebasnya Supriyani tepat di Hari Guru Nasional.

"Bu Supriyani, saya beri supporting buat Ibu ya Rp50 juta," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/11/2024).

Supriyani langsung menangis bahagia selepas mendengarnya.

Ia tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada Dedi.

Dedi juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memperhatikan Supriyani.

Selain itu, Dedi mengatakan Supriyani telah menjadi korban kriminalisasi aparat penegak hukum.

"Ibu Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam."

"Dia dikriminalisasi aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," ungkap Dedi.

(Tribunnews/Febri/Nuryanti/Nanda, Tribun Sultra/La Ode Ari)

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Dipanggil Propam Polda Sultra Jadi Saksi Sidang Etik Eks Kapolsek Baito Soal Uang Rp2 Juta

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved