Sosok Kusumayati, Divonis 1,2 Tahun Penjara usai Dilaporkan Anak Kandung, Ngotot Tak Akui Kesalahan
Ibu di Karawang divonis 1,2 tahun penjara setelah dilaporkan anak kandungnya atas kasus pemalsuan surat.
"Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," bebernya.
Namun, lanjut Ika, yang dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie."
"Tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi."
"Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Atas hal itu, Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus di Karawang Anak Gugat Ibu Kandung Rp 500 M dan 50 Kg Emas, padahal Namanya Ada di Surat Waris
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.