Sosok Kusumayati, Divonis 1,2 Tahun Penjara usai Dilaporkan Anak Kandung, Ngotot Tak Akui Kesalahan
Ibu di Karawang divonis 1,2 tahun penjara setelah dilaporkan anak kandungnya atas kasus pemalsuan surat.
"Majelis hakim sudah objektif dan sudah menggunakan hati nuraninya."
"Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," terangnya.
Zaenal mengatakan, putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.
Diungkapkan Zaenal, Stephanie telah dizalimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.
Kronologi Kasus
Adapun persoalan ini bermula ketika suami Kusumayati meninggal dunia pada 2013.
Setelah itu, hubungan Kusumayati dengan Stephanie merenggang.
Diketahui, saat suaminya masih hidup, Kusumayati membangun usaha.
Setelah Sugianto meninggal, sesuai aturan perundang-undangan, harus ada perubahan pemegang saham.
Namun, karena hubungan ibu dan anak itu merenggang, maka sulit terjalin komunikasi.
Baca juga: Ibu yang Dilaporkan Anak Kasus Pemalsuan Saham di Karawang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
"Jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJabar.id.
Selain itu, Stephanie juga tinggal di Surabaya, Jawa Timur.
Sehingga Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan dan Surat Keterangan Waris (SKW).
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan."
"Jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW."
"Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.