Kamis, 2 Oktober 2025

Sosok Kusumayati, Divonis 1,2 Tahun Penjara usai Dilaporkan Anak Kandung, Ngotot Tak Akui Kesalahan

Ibu di Karawang divonis 1,2 tahun penjara setelah dilaporkan anak kandungnya atas kasus pemalsuan surat.

TribunJabar/Istimewa
Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ibu rumah tangga itu digugat anak kandungnya sendiri karena harta gono gini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kusumayati, seorang ibu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang dilaporkan anak kandungnya, kini divonis penjara 1,2 tahun.

Ia terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.

Kusumayati memiliki tiga anak yakni Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.

Adapun anak yang melaporkannya ke polisi adalah Stephanie Sugianto.

Perseteruan keduanya terjadi setelah suami Kusumayati, Sugianto meninggal dunia pada 2013 silam.

Perseteruan itu kini membuat Kusumayati harus menelan pil pahit, mendekam di jeruji besi.

Melansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, menyatakan dalam pertimbangannya, Kusumayati dan dua anaknya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.

Perusahaan itu merupakan milik almarhum Sugianto, suami dari Kusumayati.

Akibat pemalsuan ini, Stepanie mengalami kerugian.

Adapun hal yang memberatkan Kusumayati yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.

Baca juga: Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung karena Warisan di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan.

Sebab, tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.

Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin menyatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Majelis hakim sudah objektif dan sudah menggunakan hati nuraninya."

"Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," terangnya.

Zaenal mengatakan, putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.

Diungkapkan Zaenal, Stephanie telah dizalimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.

Kronologi Kasus

Adapun persoalan ini bermula ketika suami Kusumayati meninggal dunia pada 2013.

Setelah itu, hubungan Kusumayati dengan Stephanie merenggang.

Diketahui, saat suaminya masih hidup, Kusumayati membangun usaha.

Setelah Sugianto meninggal, sesuai aturan perundang-undangan, harus ada perubahan pemegang saham.

Namun, karena hubungan ibu dan anak itu merenggang, maka sulit terjalin komunikasi.

Baca juga: Ibu yang Dilaporkan Anak Kasus Pemalsuan Saham di Karawang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

"Jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJabar.id.

Selain itu, Stephanie juga tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Sehingga Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan dan Surat Keterangan Waris (SKW).

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan."

"Jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW."

"Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya."

"Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," bebernya.

Namun, lanjut Ika, yang dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie."

"Tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi."

"Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Atas hal itu, Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus di Karawang Anak Gugat Ibu Kandung Rp 500 M dan 50 Kg Emas, padahal Namanya Ada di Surat Waris

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved