Sosok Kusumayati, Divonis 1,2 Tahun Penjara usai Dilaporkan Anak Kandung, Ngotot Tak Akui Kesalahan
Ibu di Karawang divonis 1,2 tahun penjara setelah dilaporkan anak kandungnya atas kasus pemalsuan surat.
TRIBUNNEWS.COM - Kusumayati, seorang ibu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang dilaporkan anak kandungnya, kini divonis penjara 1,2 tahun.
Ia terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.
Kusumayati memiliki tiga anak yakni Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.
Adapun anak yang melaporkannya ke polisi adalah Stephanie Sugianto.
Perseteruan keduanya terjadi setelah suami Kusumayati, Sugianto meninggal dunia pada 2013 silam.
Perseteruan itu kini membuat Kusumayati harus menelan pil pahit, mendekam di jeruji besi.
Melansir Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, menyatakan dalam pertimbangannya, Kusumayati dan dua anaknya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.
Perusahaan itu merupakan milik almarhum Sugianto, suami dari Kusumayati.
Akibat pemalsuan ini, Stepanie mengalami kerugian.
Adapun hal yang memberatkan Kusumayati yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.
Baca juga: Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung karena Warisan di Karawang, Kusumayati Divonis 1,2 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan.
Sebab, tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.
Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin menyatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.