Selasa, 30 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa

Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjalani sidang kasusnya hari ini.

Tribun Sultra
Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

Andri menyinggung keterangan saksi anak yang mengatakan dugaan peristiwa penganiayaan itu terjadi pukul 08.30 Wita.

“Sementara saksi gurunya, Ibu Lilis, mengatakan bahwa tidak ada kejadian itu,” ujarnya.

“Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua."

Lewat berbagai keterangan itu Andri menyimpulkan bahwa Supriyani tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang ditudingkan kepadanya.

“Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim,” katanya.

4. Andri singgung kejanggalan tuntutan jaksa

Andri menyebut pembelaan Supriyani tersebut juga untuk menjawab tuntutan lepas oleh jaksa dalam sidang penuntutan sebelumnya.

Menurut Andri, meski Supriyani dilepaskan dari segala tuntutan hukum, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap sang guru telah memukul muridnya.

“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri setelah sidang.

“Dalam artian katanya ada perbuatan, tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”

“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” katanya.

Baca juga: Landasan Jaksa Tuntut Bebas Supriyani, tapi Yakini Anak Aipda WH Dipukul: Yurisprudensi MA-UU Guru

“Karena perbuatan yang disangkakan terhadp Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan."

Andri mengklaim alasan dan pertimbangan jaksa malah kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.

“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.

“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu."

Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved