Selasa, 30 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa

Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan kembali menjalani sidang kasusnya hari ini.

Tribun Sultra
Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). 

Setelah pleidoi atau pembelaan guru Supriyani dibacakan oleh kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta sidang diskors atau ditunda selama 2 jam.

JPU meminta hal itu agar bisa mempersiapkan tanggapannya atas pleidoi tersebut.

"Mohon ijin majelis hakim, atas nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Supriyani. Kami meminta waktu kiranya sidang ditunda selama 2 jam untuk kami membacakan tanggapan atas nota pembelaan," kata JPU Bustanis Najamuddin.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan JPU. Sidang akan dibuka kembali pukul 13.00 wita.

Guru Supriyani dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Guru Supriyani dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). (Tribun Sultra)

3. Pengacara simpulkan Supriyani tak bersalah

Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani 188 Halaman, Jaksa Minta Sidang Ditunda 2 Jam demi Persiapkan Tanggapan

Andri menyimpulkan kliennya tidak pernah memukul D, murid Supriyani yang merupakan anak seorang polisi. Dia mengklaim mengatakan pihaknya telah menganalisis semua alat bukti.

“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” ujar Andri selepas sidang.

“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak."

Andri turut mengungkapkan hal-hal penting dalam sidang pembelaan itu.

“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” katanya.

“Kalau keterangan orang tua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya."

Kata dia, kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi ahli yang hadir dalam sidang,

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam kasus tersebut lantaran kualitasnya diragukan.

Saksi ahli lain, yakni ahli forensik Raja Al Fath Widya Iswara, berujar luka korban bukan karena pukulan sapu.

Luka itu diduga disebabkan oleh hal lain, yakni gesekan dengan benda berpermukaan kasar.

“Kemudian keterangan saksi anak kita sesuaikan lagi. Apakah dia berkesesuaian dengan kesaksian saksi yang lain,” kata Andri.

Baca juga: Pembelaan Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah, Pengacara: Jaksa Dalam Posisi Dilematis

Andri darmawan (berbaju putih dan berkacamata).
Andri darmawan (berbaju putih dan berkacamata). (Tribun Sultra)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved