Kamis, 2 Oktober 2025

Benarkan Ada Intimidasi ke Korban dan Saksi Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Bogor? Ini Kata Kepsek

Diketahui, korban mendapatkan penganiayaan dari gurunya yang membuat wajahnya mendapatkan luka.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru - Seorang guru SMP di Kota Bogor, Jawa Barat, diduga menganiaya muridnya sendiri. 

Pada hari kejadian, korban diantar pulang oleh pihak sekolah. Saat itu, pihak sekolah sempat berbohong dengan mengatakan bahwa korban terluka karena jatuh di kamar mandi.

"Kami akan mendalami lagi, karena informasi yang kami punya masih minim. Kita akan mendapatkan keterangan secara lengkap setelah semua saksi terkumpul," katanya.

Kini, terlapor pun terancam tiga tahun penjara.

"Hari ini ada tiga saksi yang kami panggil. Mudah-mudahan bisa hadir hari ini. Untuk dugaan pasal yang kami terapkan adalah 76c junto 80 UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bantah Intimidasi Kasus Dugaan Oknum Guru Aniaya Siswa di Bogor, Kepsek Klaim Tak Ikut Campur

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved