Minggu, 5 Oktober 2025

Berawal Cekcok Bahas Rumah Warisan, Adik Siram Bensin dan Bakar Kakak Kandung hingga Meninggal Dunia

kasus adik bakar kakak kandung hingga tewas itu bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban berkaitan dengan rumah warisan.

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Humas Polres Malang
Tim Inafis Polres Malang saat melakukan pemeriksaan kepada jenazah korban yang dibakar oleh adiknya. 

Tidak berselang lama, orangtua korban menghampiri tempat korban Salat Ashar dan menemukan korban sudah terbakar dengan kondisi masih mengenakan mukenah.

“Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya. Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” tuturnya.

Baca juga: Pria Diserang Gerombolan Orang Tak Dikenal di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar dan Bacok

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 (3) jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak hingga Meninggal di Malang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved